SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi menemukan dua catatan dalam proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi surat suara, kendati demikian hal itu tidak mempengaruhi jumlah surat suara.
BACA JUGA: Sah, di Kota Sukabumi Selisih Asyik dan Rindu 5.661 Suara
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengatakan, secara umum proses penyampaian hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan berjalan dengan lancar, namun ada dua catatan koreksi. Pertama di Kecamatan Cikole yakni terjadi perbedaan jumlah C1 Pleno yang diserahkan KPPS dan PPK didalam C1 KWK kepada Panwaslu.
"Artinya perlu ada pengkoreksian yang cermat dari pihak PPK dan KPU dan harus dituangkan dalam DB2 atau kejadian khusus," katanya usai rapar Pleno Pilgub Jabar, Rabu (4/7/2018).
Kedua, tambah Aminuddin, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU, dan ini pun harus dikoreksi karena tidak boleh ada perbedaan antara SK DPT dengan C1 KWK atau pun DB1 KWK.
“Hanya kurang kecermatan PPS dan PPK saja dalam mengisi jumlah daftar pemilih tetap, kalau hasil tidak berubah karena sudah sesuai dengan surat suara yang dicoblos oleh masyarakat," pungkasnya.