SUKABUMIUPDATE.com - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi (Pilwalkot) 2018 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diwarnai dengan aksi walkout sejumlah saksi pasangan calon (paslon). Aksi walkout saksi tersebut terjadi di beberapa kecamatan dan belum diketahui penyebabnya.
Informasi dihimpun terdapat tiga saksi paslon yang walkout dalam rapat pleno tersebut, Saksi paslon yang walkout ialah nomor urut satu Jona Arizona- Hanafie Zain (Ijabah), nomor urut 3 Mulyono- Ima Slamet (Mulia), dan nomor urut 4 Dedi R Wijaya- Hikmat Nuristawan (Dermawan).
Beberapa kecamatan yang saksinya lengkap diantaranya di Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Gunungpuyuh. Sementara itu, saksi yang melakukan walkout di Kecamatan Cikole, Lembursitu, Citamiang, dan Warudoyong. Sehingga hanya ada satu saksi saja yakni nomor urut 2 Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham) yang tetap mengikuti rapat pleno.
Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara membenarkan adanya saksi walkout ketika rapat pleno Pilwalkot di sejumlah kecamatan, namun masih belum diketahui alasannya. Sebab, sebagian dari mereka langsung meninggalkan tempat tanpa sepatah katapun.
"Saat ini masih dikoordinasikan terkait alasannya," ujarnya, Senin (2/7/2018).
BACA JUGA: Pleno PPK Pilgub di Kabupaten Sukabumi Selesai, Kotak Suara Dijaga Ketat
Kendati demikian, tambah Agung, aksi walkout itu tidak menghalangi rapat pleno, pasalnya tanpa ada tanda tangan para saksi dalam berita acara pun tidak jadi masalah.
"Walkout saksi, tidak menghalangi jalannya rapat pleno, meskipun tidak dihadiri seluruh saksi dan berdasarkan PKPU 9 tahun 2018 tetap sah. Termasuk hanya satu PPK sendiri yang menandatangani, berita acaranya tetap sah," tandasnya.