SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembakaran undangan pencoblosan Pilgub Jawa Barat, atau formulir C6, di Kampung Pasir Kandel, Desa Sukamaju, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian badan pengawan pemilu. Bawaslu Jabar datang ke Sukabumi terkait kasus ini.
BACA JUGA: Kalah Quick Count Pilkada Kota Sukabumi, Hanafie Datangi Andri Hamami
"Hasil penulusuran kami di lapangan dan setelah dilakukan diskusi dengan Panwaslu Kabupaten, terkait itu (pembakaran formulir C6) tidak ditemukan bukti otentik yang cukup kuat," ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Loly Suhenti kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2776/2018) malam.
Bawaslu belum ada ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait kasus ini. "Tapi ini bukan pelanggaran tapi menjadi PR bersama, untuk kedepannya harus dijadikan acuan. Bisa dikatakan pelaksanaan Pilkada tahun ini cukup lancar," jelasnya.
Masih kata ia, ada beberapa pelanggaran saat pelaksanaan pilkada serentak, namu itu bisa diselesaikan di tingkat pengawas TPS. "Kalau ada temuan kami himbau masyarakat untuk segera melaporkannya, ke Panwaslu dan itu kami tunggu," pungkasnya.