SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi memberikan hasil hitung cepat rekapitulasi sementara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018.
BACA JUGA: Menang di Pilkada Kota Sukabumi, Muraz Minta Faham Rangkul Semua Kawan Bertanding
Dari jumlah totap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sukabumi yaitu 1.801.992 suara, sudah terekap sekitar 645.136 suara jumlah suarat suara yang sah.
"Kita merekap sudah sekitar 35 %. Hasil pasangan calon (Paslon) nomor urut satu 139.738 suara, paslon nomor dua 54.177 suara, nomor tiga 188.104, dan nomor urut empat 150.505 suara," ungkap ketua Panwaslu Kabupaten Sukabumi, Agung Munajat kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/6/2018) malam.
Saat ini, kata Agung, Paslon No urut tiga unggul dalam data hitung cepat versi Panwaslu Kabupaten Sukabumi dan hitung cepat akan secepatnya diselesaikan dari 4118 TPS yang tersebar di 47 kecamatan.
"Hitung cepat ini untuk menyondingkan data dari KPU dan mengecek jika ada perbedaan serta perubahan yang ada supaya sikron," jelasnya.
BACA JUGA: Faham Klaim Menangkan Pilkada Kota Sukabumi dengan 51 Persen Suara
Kata ia, Panwaslu juga mengecek di tiap-tiap TPS sama atau beda hingga tingkat Desa, Kecamatan harus sama, bahkan ditingkat Kabupaten pun harus sama dengan KPU.
"Misalkan jika ada kekeliruan data, Panwaslu gampang mengkroscek letak kesalahannya," pungkasnya.