SUKABUMIUPDATE.com - Jajarang Lembaga Pemaysarakatan (Lapas) Klas II B Sukabumi atau yang lebih dikenal dengan Lapas Nyomplong, mengembalikan 115 surat suara. Narapidana yang sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah keluar dari Lapas.
BACA JUGA: Ajak Warga Memilih, Mulyono Hadapi Pilkada Dengan Santai
Kalapas Klas II B Sukabumi, Usman Somantri menjelaskan, terdapat 115 surat suara yang dikembalikan kepada Panitia Pemungutas Suara (PPS) setempat. Selain pemilih sudah bebas dari masa hukuman, pengembalian juga disebabkan adanya data ganda.
"Ada 115 surat suara yang kami kembalikan, karena sudah bebas dan mutasi," ujar Usman kepada wartawan, Rabu (27/6/2018).
Usman menjelaskan, terdapat 254 penghuni yang ditetapkan sebagai DPT dan mendapatkan formulir C6t untuk Pilkada hari ini. Adapula 11 pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan surat keterangan, dan 85 orang daftar pemilih pindahan.
Untuk diketahui, Proses pemilihan di Lapas Nyomplong mendapat pengamanan dari petugas TNI/Polri, serta Polisi Khusus Lapas (Polsus Pas).