SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah karyawan PT Daehan Global yang berlokasi di Desa Karangtengah, Cibadak Kabupaten Sukabumi galau. Manajemen tidak meliburkan karyawan secara penuh pada hari pencobloskan, 27 Juni 2018, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI nomor 14 tahun 2018, karena penyelenggaraan Pilkada Serentak di Indonesia, termasuk Kabupaten Sukabumi yang ikut memilih gubernur Jawa Barat.
“Tadi pas kerja, sudah ada surat perintah lembur dari pihak manajemen untuk besok tanggal 27 Juni, sementara hari ini pun kita disuruh lembur sampai jam 21.00 WIB," ujar salah satu karyawan PT Daehan Global, Aldi (24 tahun) kepada sukabumiupdate.com, selasa (26/6/2018).
Aldi dan rekan-rekannya bingung karena tanggal 27 Juni 2018 mereka tidak libur penuh. Mereka wajib bekerja mulai pukul 13.00 hingga 18.00 WIB. “Infonya sih lembur. Kami ingin kejelasan saja, kalau lembur harus jelas, karena yang kemarin lembur bulan puasapun belum dibayar,” lanjutnya.
Selain itu Aldi menambahkan bahwa banyak pekerja PT Daehan Global baru bisa mencoblos diatas pukul 12.00 WIB, sesuai ketentuan panitia pemungutan suara, terkait pemilih yang pindah TPS (tempat pemungutan suara).
BACA JUGA: 700 Ribu Warga Kabupaten Sukabumi Tak Punya Hak Pilih di Pilgub Jabar, Apa Kata KPU
Menanggapi hal ini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepudin menjelaskan, bawah sesuai aturan waktu pencoblosan dari pukul 07. 00 hingga 13.00 WIB. “Jadi ada jeda satu jam, dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB untuk rekan pekerja pabrik yang pindah TPS. Manfaatkan saja,” jelas Ayi.
Namun untuk proses ini, pemilih harus memegang formulir model A5. “Masalahnya udah pada urus model A-5 blum, karena izin memilih diluar TPS di wilayah se Jawa Barat harus mengurus dari TPS asal. Tiga hari sebelum masa pencoblosan,” lanjutnya.