SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi pastikan akhir masa hari tenang 26 Juni 2017 bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) Pilwakot Sukabumi dan Pilgub Jawa Barat (Jabar). Pasalnya seusai dengan UUD bahwa tidak boleh ada lagi yang memasang APK mulai dari pukul 24.00 WIB tadi malam.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhamad Aminuddin mengatakan, untuk memastikan bersih dari APK seluruh pengawas pemilu melakukan apel siaga dan bersama-sama melakukan pengawasan proses penertiban yang dilakukan oleh SarPol PP, KPU dan Pasangan Calon.
"Apel siaga dan penertiban APK ini dilakukan serentak di 7 kecamatan se Kota Sukabumi. Sehingga pada 26 Juni nanti bersih dari APK," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (24/6/2018).
Sementara untuk membersihkan Billboard, disejumlah jalan protokol kata Aminuddin menggunakan alat bantu Sky Light dari Dinas Perhubungan Kota Sukabumi agar memudahkan mencopotannya.
BACA JUGA: Banyak Kurangnya, Distribusi Logistik Pilgub Jabar di Kota Sukabumi Dijaga Ketat
"Billboard calon Pilwakot maupun Pilgub pun akan kami bersihkan di beberapa jalan protokol. Seperti di Jalan A Sanusi, Jalan A Yani, RE Martadinata dan Jalan Ciaul," ucapnya.
Selain itu, Aminuddin menegaskan sudah mengintruksikan kepada seluruh pengawas TPS dan PPL agar segera menertibkan APK yang berda di dekat dengan TPS.
"Pihak KPU juga sudah kami himbau agar APK yang berada di dekat kantor Politik rumah calon atau pengurus inti paslon segera untuk membersihkannya," pungkasnya.