SUKABUMIUPDATE.com - Calon Wakil wali kota Sukabumi nomor urut 2 Andri Hamami turut prihatin atas batalnya penyelenggaraan debat publik kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi di Gedung Anton Soedjarwo pada Rabu 21 Juni 2018.
"Atas nama pribadi dan bagian dari paslon Pilwalkot Sukabumi pasangan Faham (Achmad Fahmi-Andri Hamami) kami turut prihatin yang sangat mendalam atas dibatalkannya izin debat publik serta banyak yang menyalahkan ketidakmampuan KPU, Panwas dan menyelenggarakan acara debat paslon tersebut," ujar Andri kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/6/2018).
Menurutnya, debat paslon merupakan suatu apresiasi penilaian masyarakat terhadap calon pemimpin daerah. Kemampuan untuk mempimpin dan memberikan solusi dari semua permasalahan kota Sukabumi untuk meciptakan pemimpin yang berkualitas.
"Debat adalah proses Pilkada untuk dapat mengetahui kemampuan para paslon dan dibiayai oleh negara. Ketakutan Kepala Stukpa Polri Brigjen Pol Drs Agus Suryanto karena tidak mendapatkan ijin dari mabes Polri tidaklah bijak karena Gedung Anton Soedjarwo adalah fasilitas negara yang dikomersilkan," paparnya.
BACA JUGA: Debat Publik Batal, PB Himasi Tuntut Ketua KPU Kota Sukabumi untuk Mundur
Selain itu, kata Andri, tahapan-tahapannya sudah ditempuh, jika tidak diperbolehkan kenapa tidak ditolak dari awal sehingga lokasi bisa dipindahkan dan tidak ketika acara akan dimulai.
"Tadinya akan ada kebangaan ketika bicara menyampaikan visi misi dan memecahkan masalah daerah dan negara di gedung yang banyak mencetak perwira-perwira polisi, karena mereka akan menjadi bagian dari pelaksana kepemimpinan daerah. Kami berharap kedepan para pemimpin Polri akan lebih bijak dalam membaca dan melihat kondisi daerah," pungkasnya.