SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebutkan sebanyak 418 lembar surat suara Pilgub Jabar 2018 rusak, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut.
BACA JUGA: Fahmi Minta Jurnalis Tetap Netral dan Profesional di Pilkada Kota Sukabumi
"Selesai pelipatan hari kemarin, Selasa (5/6/2018) sesuai target kita yaitu lima hari yang dimulai pada hari Jumat. Hari ini kita membuat berita acara terkait 418 surat suara rusak untuk dilaporkan ke KPU Provinsi," ungkap Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/6/2018).
Dede menambahkan, nantinya surat suara tersebut akan disampaikan ke KPU Provinsi, adapun surat suara yang rusak karena beberapa hal seperti saat dibuka dan ada dari pabrik, buram cetakan, percikan tinta.
"Surat harus bersih tidak ada noda sedikit pun dan tidak boleh sobek, surat suara yang rusak simpan disini (KPU) nantinya akan dimusnahkan sesuai SOP-nya," pungkasnya.