SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula KPU Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/5/2018).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mematangkan persiapan distribusi logistik Pilgub Jabar 2018.
BACA JUGA: Sejumlah Pimpinan Ponpes di Sukabumi Deklarasi Dukung Jokowi Dua Periode
"Raker ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman penyelenggara adhoc mengenai logistik surat suara, baik untuk TPS, PPK maupun PPS," ujar anggota KPU, Ferry Gustaman kepada sukabumiupdate.com.
Dirinya menekankan agar PPK mematuhi prinsip logistik yakni tepat jumlah, jenis, waktu serta sasaran sehinga pengelolaan dan distribusi logistik berjalan dengan lancar.
"Sesuai Jadwal KPU Provinsi bahwa pendistribusian surat suara di Kabupaten Sukabumi yakni pada 26 Mei 2018. Adapun surat suara yang dibutuhkan yaitu sebanyak jumlah DPT tiap TPS dikalikan 2,5 persen," jelasnya.
Masih kata Ferry, sedangkan untuk penyortiran, pelipatan, setting dan packing dilakukan pada 29 Mei 2018.
"Setelah semua selesai, kemudian surat suara didistribusikan ke setiap kecamatan pada H-5 kemudian desa H-3 dan H-1 ke TPS," pungkasnya.