SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Sukabumi tidak tuntas menyampaikan visi-misi dalam debat publik.
BACA JUGA: Hadapi Debat Publik Pilkada Kota Sukabumi, Semua Paslon Tak Lakukan Persiapan Khusus
Dalam debat publik tersebut, panitia hanya memberikan waktu dua menit kepada para Paslon untuk memaparkan visi-misinya.
Adapun tata tertib debat publik pertama yang diberikan oleh KPU Kota Sukabumi yakni:
1. Debat publik akan dipandu oleh moderator yang ditunjuk secara resmi oleh KPU Kota Sukabumi.
2. Pasangan calon akan diberikan waktu, selama pelaksanaan debat tidak dibenarkan memotong pasangan calon lain saat sedang menjawab.
3. Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai bicara.
4. Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan menyerang personal pasangan calon lain.
5. Pertanyaan pasangan calon seputar program visi, misi dan tema debat.
6. Moderator akan menghentikan jawaban pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.