SUKABUMIUPDATE.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu tahun 2019.
“Kami sudah membuka pendaftaran Bacaleg mulai 1 Mei hingga 31 Mei 2018,” kata Ketua Laznah Pemenangan Pemilu (LP2) DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Budri Kustiawan, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (8/5/2018).
BACA JUGA: Egrang Hingga Hafidz Quran Cara PPK Cicantayan Sukabumi Tarik Minat Politik Warga
Budri menjelaskan, pembukaan pendaftaran Bacaleg ini merupakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan dilakukan serentak di setiap kota, kabupaten dan provinsi di seluruh Indonesia. Pembukaan pendaftaran tersebut, sambungnya, tidak hanya untuk kader PPP tetapi terbuka untuk masyarakat umum.
“Kami mengundang bagi yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui lembaga legislatif, mari bergabung menjadi calon legislatif PPP pada Pemilu 2019,” ajaknya.
Terkait persyaratan Bacaleg, kata Budri, sudah ditetapkan petunjuk teknisnya oleh DPP dan berikut syarat-syaratnya.
1. Bacaleg harus mengikuti pelatihan kader sesuai tingkatannya yang dibuktikan melalui sertifikat pelatihan;
2. Bacaleg harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a. Beragama Islam
b. Dapat membaca Alquran
c. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
d. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang melanggar kepatutan sebagai seorang muslim dan Warga Negara Republik
e. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republi k IndonesiaIndonesia, dan Bhineka Tunggal Ika
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana putusanyang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan Kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
g. Tidak pernah terlibat dalam pengembangan ideologi Marxisme, Leninisme dan komunisme atau ideologi radikal lainnya serta tindak pidana terorisme, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan mantan teroris.
h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, zat adiktif, dan obat- obatan terlarang lainnya
i. Memiliki keahlian dan kecakapan dalam bidang tertentu.
j. Bersedia mengikuti seluruh mekanisme, peraturan dan keputusan Partai yang telah diambil dengan sah , pada proses pencalonan dan sesudah terpilih sebagai anggota legislatif.
k. Bersedia menerima dan tidak akan menggugat keputusan Partai yang telah diambil dengan sah, dalam hal terjadi penjatuhan sanksi disiplin organisasi sampai dengan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW), atas pelanggaran terhadap keputusan-keputusan Partai yang dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi anggota legislatif
3. Bacaleg wajib memenuhi persyaratan sebagai mana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
4. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b, seseorang dapat menjadi Bacaleg DPRD pada daerah-daerah tertentu sesuai kearifan lokal masing-masing, yang diputuskan paling rendah dalam Rapat Pengurus Harian DPW untuk Caleg DPRD kabupaten/kota dan Rapat Pengurus Harian DPP untuk Caleg DPRD provinsi.
Bagi yang ingin mendaftar dapat menghubungi call centre di nomor Telepon 081563171510, atau melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081296662966.
Pendaftar juga bisa datang langsung ke Sekretariat DPC PPP Kabupaten Sukabumi di Jl. Raya Tipar Km 7 Cibolang Kaler, Cisaat, Sukabumi.
“Tim LP2 setiap hari ada di sekretariat,” pungkas Budri.