SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah memastikan tempat untuk menggelar debat publik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada 12 Mei 2018 nanti. Debat publik tersebut akan dilaksanakan di Gedung Juang Kota Sukabumi.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan, alasan memilih Gedung Juang lantaran bangunannya cukup representatif. Baik dari ukuran luas, aksesbilitas dan keamanannya.
"Hasil koordinasi dengan kepolisian, memang gedung itu cukup layak, dan pihak kepolisian pun menyetujuinya," ujar Sri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/4/2018).
BACA JUGA: Kenalkan Pilpres dan Pileg 2019, KPU Kabupaten Sukabumi Tampilkan Gelaran Seni Budaya
Sri mengaku, pihaknya tinggal berkoordinasi dengan EO terkait konsepnya. Sebab, sudah ada EO yang akan menangani acara debat publik pada 12 Mei nanti.
"Sudah ada EO-nya, tinggal berkoordinasi saja terkait hal hal teknisnya," ucapnya.
Sementara debat publik kedua, tutur Sri, akan digelar pada 20 Juni 2018. Rencananya akan dilaksanakan di Gedung Anton Soedjarwo.
"Giat pertama di Gedung Juang pada 12 Mei, sedangkan giat kedua pada 20 Juni kemungkinan di Gedung Anton Soedjarwo. Dua gedung ini cukup representatif dalam segala hal," terangnya.
Menurutnya, semua pelaksanaan debat publik di Kota Sukabumi akan dilaksanakan secara indoor. Sebab, resikonya tidak begitu besar.
"Kalau outdoor cukup beresiko. Dulu sempat dicoba secara outdoor di Kabupaten Sukabumi, dan cukup beresiko terhadap gesekan-gesekan," jelasnya.
BACA JUGA: Gelaran Seni Budaya, Cara KPU Kota Sukabumi Kenalkan Parpol Pemilu 2019
Sri menegaskan, dua gedung yang akan digunakan itu merupakan gedung milik pemerintah. Namun, gedung tersebut merupakan bangunan yang dikomersilkan.
"Dalam PKPU, hal yang dilarang untuk berkampanye di gedung pemerintah, pendidikan yang tidak dikomersilkan. Kalau dikomersilkan tidak apa-apa," tegasnya.
Sri juga mencontohkan, seperti kegiatan debat di KPU Provinsi Jawa Barat yang menggunakan gedung milik salah satu universitas di Bandung. Hal itu tidak menjadi soal. Sebab, gedung tersebut memang dikomersilkan.
"Jadi tidak menyalahi aturan,Itu diperbolehkan," pungkasnya.