SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciracap Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula kecamatan, Kamis (12/4/2018).
BACA JUGA: Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah di Cibadak Sukabumi
Ketua PPK Ciracap, Sahid Siam menyebutkan, ada sebanyak 38.437 pemilih yang terdiri dari 19.117 laki-laki dan 19.320 perempuan yang tersebar pada 84 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan desa.
"Jumlah pemilih itu merupakan perbaikan dari delapan PPS yang ada di wilayah Kecamatan Ciracap dan akan ditetapkan menjadi pemilih tetap oleh KPUD Kabupaten Sukabumi, " ungkap Sahid kepada sukabumiupdate.com.
Sahid menambahkan, adapun pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 35 orang, pemilih baru sebanyak 68 orang dan pemilihan ubah data 14 orang.
BACA JUGA: Terima Laporan PJU Padam, Dishub Kabupaten Sukabumi Langsung Lakukan Perbaikan
"yang tidak memenuhi syarat adalah yang tidak masuk dalam DPT seperti yang meninggal, "pungkasnya.