SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi berencana menggelar rapat pleno terbuka terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil dari rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Hasil dari PPK ini diplenokan tingkat KPU dan menjadi DPS, rapatnya akan dilaksanakan di salah satu hotel Bhayangkara sekitar pukul 13.30 WIB. "ujar Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin Kahar kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/3/2018).
BACA JUGA: Lima Mundur, KPU Kota Sukabumi Lantik Lagi Anggota PAW PPK dan PPS
Dalam pleno DPS nanti, kata Harlan, KPU Kota Sukabumi lebih menekankan terhadap rekapitulasi DPS dan daftar pemilih potensial non KTP elektronik, sehingga hasil pleno nanti akan muncul jumlah pemilih dua kategori tersebut.
"Nanti hasil pleno DPS, itu sudah muncul jumlah DPS sementara di Kota Sukabumi," ucapnya.
Dalam tahapan tersebut, sambung Harlan, tim kampanye dan Panwaslu Kota Sukabumi masih bisa memberikan tanggapan, namun hal tersebut harus dilengkapi dengan data otentik yang jelas.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Rekrut Anggota PPK Pileg dan Pilpres 2019
"Tim kampanye dan Panwaslu ini boleh memberikan tanggapan tapi harus disertai nama pemilih lengkap, fotocopy KTP el, lokasi TPS, tanggal lahir, dan NIK," imbuhnya.
Hasil pleno tersebut, tuturnya, akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk diplenokan di tingkat Provinsi Jawa Barat pada 17 Maret 2018 mendatang. “Setelah itu, pada 24 Maret 2018 baru muncul nama-nama DPS," tandasnya.