SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai mencurigakan terkait dengan pemilihan kepala daerah 2018. Dana yang mengalir dari ribuan transaksi itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan aliran dana mencurigakan itu berasal dari beberapa rekening, yang diduga kuat berkaitan dengan calon kepala daerah pilkada 2018. Data tersebut merupakan catatan transaksi dari akhir 2017 sampai tiga bulan pertama 2018.
"Memang sudah meningkat transaksi mencurigakan itu," kata Dian di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.
Dian mengatakan PPATK saat ini masih menganalisis transaksi mencurigakan tersebut. Analisis, kata dia, dilakukan untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam transaksi tersebut.
Bila dugaan pelanggaran mengarah ke pelaksanaan pilkada, kata Dian, data tersebut akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun jika pelanggaran mengarah pada tindak pidana korupsi, akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang maju dalam pilkada 2018 terindikasi melakukan korupsi. Mereka, kata Agus, diduga melakukan korupsi pada masa-masa sebelumnya. "Proses penyelidikan sudah mencapai 90 persen," ujarnya.
Agus tidak mau menyebutkan nama para calon kepala daerah itu. Dia hanya mengatakan mereka adalah calon kepala daerah petahana dan ada pula yang sudah berhenti dari jabatannya, tapi maju kembali dalam pilkada 2018. "Mereka maju untuk pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," ucapnya.
Sumber: Tempo