SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Desk Pilkada Andri Setiawan mengingatkan ketua RT dan RW tidak memobilisasi masyarakat terhadap salah satu paslon. Sebab, ketua RT dan RW merupakan corong pemerintah.
Adapun pelaksanaan Pilkada 2018 Kota Sukabumi yang sudah semakin dekat.
"Ketua RT dan RW ini hanya boleh mengajak masyarakat dalam hal suksesi Pilkada 2018. Sehingga target 80 persen partisipasi masyarakat dapat tercapai. Jadi kalau mengajak untuk mencoblos pada 27 Juni 2018 itu boleh, yang tidak boleh itu mobilisasi ke salah satu paslon," ujar Andri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/3/2018).
BACA JUGA: Disdukcapil Kota Sukabumi Waspadai Mobilisasi Massa Jelang Pilkada 2018
Selain itu, kata Andri, ketua RT dan RW ini harus menginformasikan warga yang belum tercatat di lingkungan. Sehingga, dalam pencoblosan nanti bisa turut serta memilih peserta Pilkada Kota Sukabumi.
"Kalau belum ada yang tercatat di DPT segera laporkan. Sehingga warganya bisa memilih," ungkapnya.