SUKABUMIUPDATE.com - Sesuai hasil kajian, pemekaran Kabupaten Sukabumi hanya menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi Utara. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Agus Mulyadi.
“Kita sedang menunggu keputusan dari pusat saja, seperti apa rekomendasinya kita ngikutin. Mudah-mudahan dengan ada dorongan, segera keluar Peraturan Pemerintah (PP). Seperti apa, ya kita ikuti,†sampainya kepada sukabumiupdate.com di sela-sela acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amin, Kecamatan Cicurug, Sabtu (10/6).
BACA JUGA:Â Mereka yang Setuju Pajampangan Mekar dari Kabupaten Sukabumi
Agus juga menambahkan, kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) itu dari Kabupaten Sukabumi sudah sampai ke Pemerintah Pusat, hanya dua kabupaten, yaitu Kabupaten Sukabumi (induk), dan Sukabumi Utara.
Jika kemudian ada aspirasi, keinginan, atau usulan baru sambungnya, bisa saja. Hanya saja harus dikaji ulang sesuai usulan baru.
"Kalau aspirasi sudah biasa. Kalau dulu ada Susukenir (Sukalarang, Sukaraja, Kebonpedes, Cirenghas-red). Sekarang ada usulan Jampang, ya sah-sah saja. Cuma kalau pemerintah daerah (Pemda) itu, usulan harus berdasarkan mekanisme," tambahnya.
BACA JUGA:Â Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Prioritas Perbaikan Ruas Jalan Dalam Proses Lelang
Salah satu mekanisme yang harus ditempuh, dijelaskan Agus, adalah harus dilakukan kajian terlebih dahulu. "Nah hasil kajian itu yang akan jadi pegangan kita, kalau pun nanti ada aspirasi baru kita kaji ulang. Artinya pemekaran ini kita berhenti dulu, lalu kita lakukan kajian ulang,†papar Agus.
Untuk melakukan itu, kata Agus, tentu harus ada kesepahaman semua pihak. Pemda tinggal memasilitasi dengan kajian-kajian baru. “Hasil kajian itulah yang kita sampaikan ke pusat sebagai rekomendasi. Lalu pusat yang memutuskan,†pungkasnya.