SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi akhirnya mengomentari aspirasi Perwapas (Persatuan Warga Pasar) yang menolak revisi Perda 7 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern.
Penolakan Perwapas didasari penilaian bahwa revisi Perda tersebut akan mematikan sektor usaha rakyat (pasar tradisional).
“Nanti keluhan dan masukannya dari Perwapas jadi bahan kajian. Sebetulnya kita sudah sering menerima Perwapas, Kita sudah melakukan rapat konsultasi dengan berbagai pihak sebelum di sampaikan revisi tersebut,†jelas Agus Mulyadi kepada sukabumiupdate.com, melalui saluran telepon, Jumat (9/3).
BACA JUGA:
Perwapas Cicurug Tolak Revisi Perda 7/2014 Kabupaten Sukabumi
Perwapas Cibadak Harap DPRD Kabupaten Sukabumi Lindungi Pasar Tradisional
Revisi Perda Nomor 7/2014 Dinilai Membunuh Pedagang Tradisional di Kabupaten Sukabumi
Agus menegaskan munculnya revisi Perda 7/2014 dari keinginan untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi. “Masalahnya itulah yang sudah di putuskan dan mudah-mudahan dapat di implementasikan di tingkat dinas,†lanjut Agus.
Sejumlah Perwapas di Kabupaten Sukabumi menilai revisi Perda tersebut menghilangkan jarak minimal antara pasar Modern dan Tradisional. “Itu hasil kajian, makanya dimunculnya dalam revisi Perda 7/2014. Pemkab Sukabumi tidak mungkin ingin membunuh pedagang tradisional seperti dituduhkan. Tapi masukan ini akan menjadi bahan bagi dalam pembahasan,†pungkas Agus.