SUKABUMIUPDATE.com- Panglima Komando Operasi Angkatan Udara (Pangkoops) AU I, Marsekal Muda (Marsma) Yuyu Sutisna, berjanji tidak akan membawa ke ranah hukum kasus perusakan dua gedung milik Satuan Radar 216 Pos Jaga TNI AU di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, oleh massa pada Sabtu (11/2).
“Kami tidak akan malakukan upaya hukum atas perusakan ini. Malah kami akan mengajak warga berswadaya dan bergotong royong untuk membangun kembali gedung yang rusak,†terang Yuyu kepada sukabumiupdate.com, suai berdialog dengan tokoh masyarakat Desa Ujunggenteng, Senin (13/2).Â
BACA JUGA:
Janji Pangkoops AU I kepada Warga Ciracap Kabupaten Sukabumi
Pangkoopsau I Sidak Pos TNI AU Ciracap Kabupaten Sukabumi
Begini Cerita Pertikaian Opik dan Oknum TNI AU Ciracap Kabupaten Sukabumi Versi Saksi Mata
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, M Jaenudin, menyambut baik janji Panglima Komando Operasi Angkatan Udara (Pangkoops) AU I, Marsekal Muda (Marsma) Yuyu Sutisna yang tidak memproses kasus pengrusakan dua bangunan milik TNI AU di Ciracap oleh massa ke ranah hukum.
Jaenudin berharap, ke depan warga di sekitar Pos TNI AU Ciracap, jangan mengedepankan amarah ketika terjadi gesekan. Demikian halnya bagi personil TNI AU.
“Mari kita jaga kondusivitas wilayah. Tak elok membuat keributan yang dapat merugikan diri sendiri dan warga. Setiap persoalan sebaiknya dimusyawarahkan dengan lapang dada,†ujarnya.