SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, Senin (30/1), mendatangi lokasi operasi gabungan (Opsgab) penegakan Perda Nomor 17 Tahun 2013 di Terminal Benda, Kecamatan Cicurug. Agus sempat ikut memberikan penegasan kepada sejumlah sopir angkutan barang yang tetap melanggar aturan jam operasional.
“Saya kira kita semua sudah sepakat untuk meengurangi kemacetan di lintasan utama Kabupaten Sukabumi. Kemacetan ini sudah menganggu seluruh lini kehidupan masyarakat, sebenarnya Perda ini salah satu solusinya, jadi saya minta kepada sopir dan pengusaha ekpedisi untuk ikut aturan,†ucap Agus kepada sejumlah sopir yang dikenai tilang karena melanggar aturan jam operasional.
Agus menegaskan Perda ini sudah melalui kajian yang matang, sehingga tidak akan mematikan usaha ekspedisi, karena hanya mengatur jam operasional bagi angkutan barang. “Kalau tidak salah Perda itu hanya meminta dari pukul lima pagi hingga pukul sepuluh, lintasan bersih dari angkutan berat, karena memang jalur lagi padat aktivitas kendaraan,†lanjutnya.
BACA JUGA:
Begini Jadinya Jika Polisi dan Pemkab Sukabumi Kesal dengan Truk Angkutan Barang
Ini Perda yang Mengatur Jam Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi
Perda Macan Kertas, Angkutan Hasil Tambang Kembali Lintasi Jalur Utama Sukabumi
Langkah tegas polisi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini, menurut Agus, harus didukung penuh, termasuk oleh masyarakat Sukabumi. “Perda inikan artinya memberi kesempatan buat masyarakat umum, pelajar, karyawan dan pengguna jalan lainnya di pagi hari, yang selama ini harus berebutan dengan kendaraan besar pengangkut barang,†tutur Agus yang juga warga Cicurug itu.
Ia menyarankan tidak hanya ditilang, izin angkutan beratnya juga harus dicabut jika berkali-kali melanggar sebagai tanda bahkan Kabupaten Sukabumi saat ini akan berjuang menyelesaikan masalah kemacetan.
“Tidak ada kata terlambat walaupun Perda ini sudah ada dari tahun 2013, kita sepakat untuk mencari solusi kemacetan di jalur utama Sukabumi, jadi harus ditegakkan,†tutupnya.