SUKABUMIUPDATE.COM - Belum selesai dengan kasus mangkirnya 35 anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rapat Paripurna Hari Jadi ke-71 Kabupaten Sukabumi, Minggu (2/10) silam, muncul lagi kabar tak sedap terkait kemalasan wakil rakyat ini. Ketua Sekretariat Bersama Fraksi Rakyat Palabuhanratu, Firman Hidayat, mengungkapkan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial ADZ sudah enam kali berturut turut mangkir paripurna.
Kepada sukabumiupdate.com, Firman mengatakan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi harus menyikapi hal ini dengan tegas. "Silahkan konfirmasi ke dewan kehormatan apakah benar anggota dewan inisial ADZ sudah enam kali berturut-turut mangkir paripurna. Itu melanggar Tatib DPRD yang mengatakan jika anggota dewan mangkir selama tiga kali berturut turut harus diberi sanksi berupa pengajuan PAW (pergantian antar waktu-red)," tegas Firman.
Selain tegas, Badan kehormatan DPRD pun harus berani mengungkap siapa saja anggota dewan yang sering mangkir tanpa alasan jelas Meski sanksi yang diberikan hanya teguran bagi yang mangkir dibawah tiga kali berturut turut, namun sebaiknya sanksi tersebut bukan hanya berbentuk teguran lisan tapi juga secara tertulis.
"Agar ada buktinya siapa yang sering bolos dan itu mesti diberi rapor merah, dan akan dihukum oleh rakyat sebagai pengadilnya,†ujarnya.