SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berlanjut ke pabrik Yakult yang berada di Desa Pasawahan, Kecamatan Cirurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (7/9). Berbeda dengan pabrik Aqua, sidak ke PT Yakult Indonesia Persada (YIP) kali ini Komisi I malah mengacungkan jempol, karena perusahaan asal Jepang ini memiliki perizinan yang lengkap.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Asep Suherman usai sidak menegaskan bahwa seluruh berkas perizinan terkait operasional pabrik yang juga memanfaatkan air tanah ini diperlihatkan pada mereka. "Perusahaan Jepang ini tertib izin. Seluruh berkas perizinan yang kami minta diperlihatkan dan bisa kami akses dengan mudah," jelas Asep kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/9).
PT. YIP memanfaatkan tiga sumur bor untuk kegiatan produksi dan rencananya akan menambah atu sumur lagi. Asep menegaskan tiga sumur bor sudah memiliki izin pemanfaatkan air tanah yang satu masih dalam proses pengajuan izin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Izin limbah juga dimiliki, termasuk program corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan masyarakat setempat. Intinya kita menghargai upaya PT YIP untuk tetap mentaati aturan yang berlaku dalam berinvestasi di Indonesia," lanjut Asep.
Anggota Komisi I lainnya, Leni Liawati menambahkan bahwa apa yang dilakukan PT YIP harus diapresiasi. "Apapun hasil sidak ini akan kita laporkan ke pimpinan dan pemerintah daerah. Selain kita konfirmasi terkait angka angka detil pendapatan asli daerah yang didapatkan dari PT YIP," jelas Leni.