SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Rojab Asyari meminta Wakil Wali (Wawali) Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi tidak terus berwacana, terkait penyelesaian masalah Pasar Pelita dan isu-isu lainnya.Â
Rojab menilai seharusnya pemkot langsung mengesekusi karena memiliki kelengkapan untuk melakukan hal tersebut, bukan terus menerus melontarkan wacana, terkait pernyataan terkini Ahmad Fahmi yang mendorong pedagang Pasar Pelita untuk memperkarakan PT AKA karena bertele-telenya dalam pengembalian uang yang sudah dibayarkan pedagang.
Rojab meminta pemda hadir. "Harusnya pemda merangkul PT AKA untuk membayar uang pedagang, bukan malah memanas-manasi pedagang, ini kontraproduktif. Kalau dewan berwacana wajar, karena kita bukan eksekutor, pemkot ada perangkat tinggal eksekusi aja, jangan banyak wacana," jelas Rojab Asyari Rabu (7/9).
Menurutnya, pemda masih belum memperlihatkan surat pernyataan bersama dengan PT AKA terkait finalisasi pemutusan hubungan kerja sama. "Surat persyataan yang diperlihatkan ke publik hanya sepihak. Dengan kondisi ini, saya malah khawatir akan menganggu proses pembangunan Pasar Pelita yang sebentar lagi akan dilelang jilid 2," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Sukabumi ini.
Ia khawatir PT AKA malah akan balik melawan keputusan sepihak tersebut dan berdampak pada rencana pembangunan Pasar Pelita. “Saya propembangunan Pasar Pelita, tapi pemda juga harus berada di jalur yang benar dengan tidak menyisakan celah apapun yang berpotensi menganggu jadwal pembangunan,†tambah politisi yang juga mantan wartawan.
Menurut Rojab, pernyataan bersama antara pemkot dan PT AKA terkait pemberhentian kerjasama bisa digunakan sebagai momentum perdamaian hingga tidak menimbulkan dampak apapun dikemudian hari. "Dalam perjanjian bersama itu pemda bisa kembali mengajukan klausul pengembalian uang pedagang dan PT AKA juga akan mengajukan klausul terkait investasi yang sudah dikeluarkan selama ini. Intinya damailah," tandas mantan anggota Panitia Khusus Pasar Pelita DPRD Kota Sukabumi ini.Â