SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) ditetapkan sebesar Rp6 miliar. Namun target tersebut tidak tercapai, hanya mencapai target Rp.4 miliar per tahun.
Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penerangan Jalan Umum (PJU) DPRD Kota Sukabumi, Dadang Suparman saat hearing dengan DPPKAD dan PLN baru-baru ini mengemukakan, pada prinsipnya Pansus DPRD mendukung rencana adanya kenaikan pajak PJU.“Tentu saja kalau mau naik DPRD mendukung, hanya saja penting untuk dicatat, jelas pelayanan prima harus siap, secara optimal pelayanan harus ditingkatkan, †tandasnya.
Jika rencana menaikkan pajak penerangan jalan menjadi kebutuhan Pemerintah Kota untuk mendongkrak PAD, pada prinsipnya DPRD mendukung. Tetapi sebaliknya harus dipikirkan jika pajak nanti naik, reward dari pihak Pemkot dalam hal pelayanan harus elok. Jangan sampai masyarakat dibebani kenaikan pajak, tapi tak diikuti pelayanan yang optimal.
Pihak Pemerintah Kota Sukabumi, dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi, Kostaman menjelaskan, nilai PAD dari sektor pajak penerangan jalan sebesar 3 persen di Kota Sukabumi bisa diistilahkan gali lobang tutup lobang. Penerimaan pendapatan dari pajak penerangan jalan yang diserahkan PLN ke Kota Sukabumi juga nilainya relatif sama. Dia menyebutkan, pembayaran rekening penerangan jalan dan rekening perkantoran sekitar Rp400 juta kurang atau sekitar Rp390 juta, dan penerimaan dari PLN hampir sama yakni Rp390 juta.
“Setiap bulan, Kota Sukabumi harus membayar tagihan rekening listrik penerangan jalan dan rekening listrik di gedung perkantoran pemerintahan di kisaran Rp390 juta, dan perlu diketahui relatif minimnya PAD dari sektor pajak penerangan jalan itu bisa berimbas terhadap biaya lainnya,†terang Kostaman.
Pemkot Sukabumi, tandasnya, masih memiliki beban biaya lain berupa sarana dan prasarana fisik penerangan jalan pada Dinas Perhubungan. Padahal, menurutnya masih membutuhkan biaya lain di luar pembayaran rekening penerangan jalan dan rekening kantor.
Dalam pada itu, Manajer PLN Rayon Sukabumi, Zaenal Arifin menjelaskan, mekanisme penerimaan PAD pajak penerangan jalan pada awalnya dari masyarakat pelanggan listrik ke PLN.
“PLN menyetorkan pajak penerangan jalan sebesar 3 persen ke Pemkot Sukabumi.Dari penerimaan pajak penerangan jalan itu, Pemkot Sukabumi membayar tagihan rekening listrik penerangan jalan dan rekening gedung perkantoran pemerintahan ke PLN,“ ungkapnya.
Dalam kaitan ini seperti dikatakan zaenal, PLN sifatnya hanya pelaksana saja. Yang berwenang menentukan besaran pajak itu pemerintah. Sekarang pajak penerangan jalan itu ditetapkan sebesar 3 persen. Tapi wacananya naik jadi 5 persen.
“Rata-rata pembayaran rekening listrik dari Pemkot Sukabumi sebesar Rp390 juta per bulan termasuk juga rekening penerangan jalan, dan saat ini penerangan jalan sama halnya dengan sarana listrik yang ada di setiap rumah tangga maupun industri,†ujarnya. Zaenal menginformasikan, sekarang PJU dipasangi KWH meter. (*)