SUKABUMIUPDATE.com - Ada 318.633 pemilih yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat siklus 2 gelombang 1 tahun 2022. Para pemilih ini tersebar di 70 desa, 36 kecamatan yang akan melangsungkan pemilihan pada hari Minggu 8 Mei 2022.
Sesuai tahapan yang diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2021 dan Perbup 143 tahun 2021, Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan 253 calon untuk 70 desa di 36 kecamatan yang menggelar Pilkades pada 8 Mei 2022.
Panitia menetapkan ada 690 tempat pemungutan suara yang tersebar di 70 desa. Dimana sesuai aturan, 1 TPS untuk 500 orang pemilih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi, Gungun Gunardi menegaskan seluruh warga yang punya hak pilih bisa menyalurkan aspirasi mereka dengan baik. Ia juga memastikan jumlah pemilih dari setiap TPS sudah fiks termasuk metode penghitungan kriteria suara sah dan tidak sah, pasca pemilihan. (Daftar DPT dan TPS di 70 desa yang menggelar Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Sukabumi bisa dicek di foto tabel dibawah ini!)
"Satu TPS itu, maksimal 500 pemilih. Selain itu, protokol kesehatan harus diperhatikan ketika pelaksanaan pemilihan," ucapnya.
Menurut Gungun sebagai daerah terluas di Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi menjadi barometer nasional dalam pelaksanaan pilkades. Khususnya, dari sisi keamanan selama pelaksanaan Pilkades serentak.
"Jadi, kita harapkan pelaksanaan lancar dan kondusif," bebernya.
Baca Juga :
Tak hanya itu, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sukabumi ini dijadikan pilot project Kemendagri. Terutama dari penerapan 500 pemilih dalam satu TPS.
"Hasil di Sukabumi ini menjadi evaluasi perbaikan sistem Pilkades serentak di Indonesia," terangnya.
"Hari ini tim pengamanan dari kepolisian menggelar apel siaga pergeseran personil pengamanan Pilkades di Kabupaten Sukabumi," ungkap Gungun lewat pesan singkat kepada sukabumiupdate.com, Sabtu 7 Mei 2022.