SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 53 anggota geng motor yang tidak terindikasi melakukan tindak pidana, kini wajib lapor ke Polres Sukabumi Kota. Sebelumnya, mereka diringkus dalam bentrok dua geng motor usai bagi takjil di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa malam, 26 April 2022.
Wajib lapor ini tindak lanjut dari penangkapan 127 anggota geng motor pada Selasa malam, 26 April 2022. Dari 127, 5 orang positif sabu dan masih dikembangkan, sementara 69 lainnya positif benzo dan masih direhabilitasi di Yayasan Ashefa Griya Pusaka Cabang Sukabumi sebagai pusat rehabilitasi narkoba dan obat berbahaya.
"Hingga lima hari ke depan, puluhan anggota geng motor yang kemarin sempat diamankan, wajib lapor ke Polres Sukabumi Kota serta mengikuti proses pembinaan," kata Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Iman Retno, Sabtu (30/4/2022). Pembinaan ini dilakukan agar mereka tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Baca Juga :
Menurut Iman, dalam pembinaan yang dilakukan, 53 anggota geng motor tersebut akan dibekali sejumlah metode seperti pembinaan fisik, mental, dan pembinaan wawasan kebangsaan. Iman menyebut, dari 53 orang yang wajib hadir pada Sabtu ini, hanya 15 yang mengikuti pembinaan. Sisanya izin tidak hadir karena ada halangan.
"Selebihnya berhalangan hadir dan sudah melakukan konfirmasi kepada kami," ucap Iman. Setelah mengikuti pembinaan, puluhan anggota geng motor ini diharapkan bisa kembali menjalani kehidupan normal dan tidak mengikuti geng motor. "Tidak mengulangi perbuatan yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain," katanya.