SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan terdakwa Dudu (57 tahun) dalam kasus cabut kuku anak laki-laki penyandang disabilitas.
"Hari ini kami ajukan kasasi," ungkap JPU, Andi Ardiani pada sukabumiupdate.com, Kamis (28/4/2022)
Diberitakan sebelumnya vonis tidak bersalah dijatuhkan pada Dudu. Vonis tersebut dimuat dalam putusan PN Cibadak nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis pada sidang tanggal 25 April 2022 lalu.
Hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, bersama dua hakim anggota yaitu Agustinus dan Yudistira Alfian serta panitera pengganti Wiwin Winarni mengadili terdakwa Dudu bin H.Sajidin bebas dari dakwaan penuntut umum sebagai amar putusan, yang sudah dipublish portal Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
JPU menganggap putusan Majelis Hakim PN Cibadak yang menyatakan vonis tidak bersalah dan bebas dari dakwaan kepada Dudu itu tidak adil dan JPU merasa keberatan.
Seperti diketahui, dalam persidangan itu JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
JPU menuntut terdakwa Dudu dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider selama 2 bulan kurungan.
"Untuk (pengajuan) kasasi ini kami hanya mempersiapkan memori kasasi," Tambah Andi.
Dengan demikian, JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan yang melepaskan terdakwa Dudu dari segala tuntutan hukum.