Ucapan Hotman Paris Soal Peradi di Medsos Dipolisikan oleh Pengacara di Sukabumi

Kamis 28 April 2022, 10:42 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Cibadak resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Rabu malam, 27 April 2022. Hotman dilaporkan atas ucapannya di media sosial soal Dewan Pimpinan Nasional atau DPN Peradi.

Ketua DPC Peradi Cibadak Ferdy Ferdian mengatakan laporan tersebut diterima Kepolisian Resor Sukabumi Kota dengan nomor laporan STTLP/B/153/IV/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Ferdy menyebut pihaknya melaporkan Hotman ihwal dugaan berita bohong atau hoaks yang dinilainya membuat gaduh dan resah.

"Perkara ini akan kami kawal sampai proses berjalan sebagaimana mestinya," kata Ferdy kepada awak media, Rabu malam. Dari surat laporan yang diterima sukabumiupdate.com, tercantum nama pelapor adalah Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Cibadak Kukun Kurniansyah. Kukum mengatakan pernyataan Hotman tidak memiliki dasar hukum.

photoDPC Peradi Cibadak usai melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Rabu malam, 27 April 2022. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Pelaporan ini berawal dari pernyataan Hotman Paris yang diduga menyampaikan berita bohong soal DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketua Umum DPN Peradi. Hotman diduga mengatakan keanggotaan DPN Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena ada putusan tersebut.

Ferdy mengatakan tidak ada instruksi khusus dari DPN Peradi soal pelaporan Hotman Paris di Sukabumi. Menurutnya, ini murni inisiatif DPC Peradi Cibadak yang merasa dirugikan atas pernyataan Hotman Paris. "Kerugian imateriel baik keresahan anggota, keresahan klien, dan mungkin ini bisa menjadi keresahan masyarakat luas," ucap dia.

"Saudara Hotman Paris harus lebih berhati-hati ketika menyampaikan statement. Hotman Paris ini tidak memliki legal standing atau mempunyai dasar hukum untuk menyampaikan bahwa Peradi Otto Hasibuan tidak sah," kata Ferdian. Ia pun meminta Hotman Paris bertanggung jawab atas apa yang disampaikananya dalam media sosial atau elektronik.

"Saya berharap Hotman Paris dipanggil Polres Sukabumi Kota. Tapi lihat ke depannya, apakah ini akan diakomodir Mabes Polri atau berjalan masing-masing. Kita serahkan ke penyidik saja," kata Ferdian.

Adapun laporan yang dilayangkan ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota yaitu mengenai UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3), 28 ayat (2), 45 ayat (2); UU Nomor 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 jo 15; dan UU Nomor 1/1946 KUHP Pasal 310 ayat (2) jo 311 ayat (1) jo 55.

Kronologi Kasus Hotman Paris

Mengutip suara.com, kasus ini berawal kekecewaan Hotman Paris setelah Otto Hasibuan menjabat Ketua Umum DPN Peradi tiga kali.

1. Munas di Bogor

Otto Hasibuan menjabat Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 melalui masyawarah nasional atau Munas ke-3 di Pullman Hotel, Bogor, 7 Oktober 2020 lalu.

Dia melanjutkan tongkat kepemimpinan yang sebelumnya dijabat Fauzie Yusuf Hasibuan. Otto terpilih sebagai ketua umum setelah mengalahkan dua calon lain, Ricardo Simanjuntak dan Charles Silalahi. Ini merupakan momen ketiga Otto menjabat sebagai Ketum DPN Peradi, setelah periode 2005-2010, lanjut 2010-2015.

Otto bisa maju lagi berbekal Surat Keputusan atau SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, bahwa jabatan ketua umum tak boleh dilakukan lebih dari dua periOde secara berturut-turut. Sementara jabatan Otto sempat terputus dengan status Fauzie Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020.

2. Hotman Paris Berang

Hotman Paris sejak awal tak setuju Otto menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi lebih dari dua periode. Menurutnya, dalam anggaran dasar yang disahkan di Munas, seseorang hanya boleh menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi dua kali.

Hotman berang karena menilai Otto melakukan berbagai cara agar bisa maju lagi sebagai ketua umum. Salah satunya dengan adanya perubahan AD/ART dalam SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019. 

SK itu berisi perubahan ketentuan masa jabatan ketua umum. Sebelumnya, seseorang hanya boleh menjabat sebagai ketua umum sebanyak dua periode. Sementara SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 berisi ketentuan seseorang tidak bisa menjabat sebagai ketua umum lebih dari dua periode secara berturut-turut.

Menurutnya, perubahan tersebut bisa terjadi karena Fauzie Yusuf Hasibuan merupakan "orang" Otto Hasibuan. Perubahan itu sejatinya telah digugat seorang pengacara bernama Alamsyah di PN Lubuk Pakam. Hotman mengeklaim Alamsyah memenangkan gugatan tersebut.

3. Hotman Tinggalkan Peradi

Kekecewaan Hotman Paris berujung pada keputusan untuk meninggalkan Peradi. Hotman memilih mundur dari Peradi dan gabung ke organisasi advokat lain bernama Dewan Pengacara Nasional. Namun, surat pengunduran diri Hotman belum dijawab Peradi. Soal mengabulkan atau tidak pengunduran diri Hotman Paris, Otto menyebut Peradi akan mencermati berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Advokat.

4. Pertanyakan Organisasi Lain

Otto Hasibuan menyebut Peradi merupakan satu-satunya organisasi yang diakui Undang-Undang Advokat. Apalagi bila meniliik dari sejarah berdiri, Peradi merupakan gabungan dari delapan organisasi advokat yang dilebut menjadi satu. Ketika ada organisasi advokat di luar Peradi, Otto Hasibuan justru menyebut kemungkinan adanya pelanggaran karena dalam Undang-Undang Advokat hanya ada satu, yakni Peradi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)