SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Cibadak resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Rabu malam, 27 April 2022. Hotman dilaporkan atas ucapannya di media sosial soal Dewan Pimpinan Nasional atau DPN Peradi.
Ketua DPC Peradi Cibadak Ferdy Ferdian mengatakan laporan tersebut diterima Kepolisian Resor Sukabumi Kota dengan nomor laporan STTLP/B/153/IV/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Ferdy menyebut pihaknya melaporkan Hotman ihwal dugaan berita bohong atau hoaks yang dinilainya membuat gaduh dan resah.
"Perkara ini akan kami kawal sampai proses berjalan sebagaimana mestinya," kata Ferdy kepada awak media, Rabu malam. Dari surat laporan yang diterima sukabumiupdate.com, tercantum nama pelapor adalah Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Cibadak Kukun Kurniansyah. Kukum mengatakan pernyataan Hotman tidak memiliki dasar hukum.
Pelaporan ini berawal dari pernyataan Hotman Paris yang diduga menyampaikan berita bohong soal DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketua Umum DPN Peradi. Hotman diduga mengatakan keanggotaan DPN Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena ada putusan tersebut.
Ferdy mengatakan tidak ada instruksi khusus dari DPN Peradi soal pelaporan Hotman Paris di Sukabumi. Menurutnya, ini murni inisiatif DPC Peradi Cibadak yang merasa dirugikan atas pernyataan Hotman Paris. "Kerugian imateriel baik keresahan anggota, keresahan klien, dan mungkin ini bisa menjadi keresahan masyarakat luas," ucap dia.
"Saudara Hotman Paris harus lebih berhati-hati ketika menyampaikan statement. Hotman Paris ini tidak memliki legal standing atau mempunyai dasar hukum untuk menyampaikan bahwa Peradi Otto Hasibuan tidak sah," kata Ferdian. Ia pun meminta Hotman Paris bertanggung jawab atas apa yang disampaikananya dalam media sosial atau elektronik.
"Saya berharap Hotman Paris dipanggil Polres Sukabumi Kota. Tapi lihat ke depannya, apakah ini akan diakomodir Mabes Polri atau berjalan masing-masing. Kita serahkan ke penyidik saja," kata Ferdian.
Adapun laporan yang dilayangkan ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota yaitu mengenai UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3), 28 ayat (2), 45 ayat (2); UU Nomor 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 jo 15; dan UU Nomor 1/1946 KUHP Pasal 310 ayat (2) jo 311 ayat (1) jo 55.
Kronologi Kasus Hotman Paris
Mengutip suara.com, kasus ini berawal kekecewaan Hotman Paris setelah Otto Hasibuan menjabat Ketua Umum DPN Peradi tiga kali.
1. Munas di Bogor
Otto Hasibuan menjabat Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 melalui masyawarah nasional atau Munas ke-3 di Pullman Hotel, Bogor, 7 Oktober 2020 lalu.
Dia melanjutkan tongkat kepemimpinan yang sebelumnya dijabat Fauzie Yusuf Hasibuan. Otto terpilih sebagai ketua umum setelah mengalahkan dua calon lain, Ricardo Simanjuntak dan Charles Silalahi. Ini merupakan momen ketiga Otto menjabat sebagai Ketum DPN Peradi, setelah periode 2005-2010, lanjut 2010-2015.
Otto bisa maju lagi berbekal Surat Keputusan atau SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, bahwa jabatan ketua umum tak boleh dilakukan lebih dari dua periOde secara berturut-turut. Sementara jabatan Otto sempat terputus dengan status Fauzie Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020.
2. Hotman Paris Berang
Hotman Paris sejak awal tak setuju Otto menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi lebih dari dua periode. Menurutnya, dalam anggaran dasar yang disahkan di Munas, seseorang hanya boleh menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi dua kali.
Hotman berang karena menilai Otto melakukan berbagai cara agar bisa maju lagi sebagai ketua umum. Salah satunya dengan adanya perubahan AD/ART dalam SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.
SK itu berisi perubahan ketentuan masa jabatan ketua umum. Sebelumnya, seseorang hanya boleh menjabat sebagai ketua umum sebanyak dua periode. Sementara SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 berisi ketentuan seseorang tidak bisa menjabat sebagai ketua umum lebih dari dua periode secara berturut-turut.
Menurutnya, perubahan tersebut bisa terjadi karena Fauzie Yusuf Hasibuan merupakan "orang" Otto Hasibuan. Perubahan itu sejatinya telah digugat seorang pengacara bernama Alamsyah di PN Lubuk Pakam. Hotman mengeklaim Alamsyah memenangkan gugatan tersebut.
3. Hotman Tinggalkan Peradi
Kekecewaan Hotman Paris berujung pada keputusan untuk meninggalkan Peradi. Hotman memilih mundur dari Peradi dan gabung ke organisasi advokat lain bernama Dewan Pengacara Nasional. Namun, surat pengunduran diri Hotman belum dijawab Peradi. Soal mengabulkan atau tidak pengunduran diri Hotman Paris, Otto menyebut Peradi akan mencermati berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Advokat.
4. Pertanyakan Organisasi Lain
Otto Hasibuan menyebut Peradi merupakan satu-satunya organisasi yang diakui Undang-Undang Advokat. Apalagi bila meniliik dari sejarah berdiri, Peradi merupakan gabungan dari delapan organisasi advokat yang dilebut menjadi satu. Ketika ada organisasi advokat di luar Peradi, Otto Hasibuan justru menyebut kemungkinan adanya pelanggaran karena dalam Undang-Undang Advokat hanya ada satu, yakni Peradi.