SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk kelancaran mudik dan lebaran. Pembatasan ini mulai disosialisasikan, termasuk oleh Polres Sukabumi Kota.
"Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub nomor 40 tahun 2022, kami akan mengikutinya dan melakukan pembatasan-pembatasan terhadap beberapa jenis kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, Minggu (24/4/2022).
Tejo menuturkan, berdasarkan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, ada empat jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi.
"Pertama mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut barang galian bahan tambang dan bahan bangunan," tuturnya.
Pada Surat Edaran itu dijelaskan bahwa, keempat jenis kendaraan angkutan barang tersebut diatur waktu operasionalnya selama masa arus mudik dan arus balik.
"Untuk ruas jalan non tol pembatasan operasional angkutan barang berlaku sejak tanggal 28 April 2022 pukul 05.00 WIB hingga tanggal 1 Mei 2022 pukul 22.00 WIB (arus mudik). Kemudian pembatasan operasional angkutan barang berlaku lagi tanggal 7 Mei 2022 pukul 05.00 WIB hingga tanggal 9 Mei 2022 pukul 22.00 WIB (arus balik),” jelasnya.
“Sedangkan untuk ruas jalan tol berlaku sejak tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB (arus mudik). Kemudian tanggal 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB , hingga tanggal 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB (arus balik)," ujarnya.
Tejo menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya yang akan melintas wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk tetap mematuhi petunjuk keselamatan lalu lintas yang berlaku.
"Jangan lupa selalu patuhi aturan lalu lintas, baik itu pemudik maupun yang hendak berwisata ke Sukabumi, agar terhindar dari peristiwa kecelakaan lalu lintas. Kemudian jangan lupa untuk melengkapi surat - surat kendaraan selama berkendara," pungkasnya.