SUKABUMIUPDATE.com - Oknum PNS Polri yang menghadang ambulans di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sudah meminta maaf kepada semua pihak terutama kepada sopir ambulans dan pasien. Kendati demikian, sanksi menanti pria tersebut.
“Menyangkut kejadian kemarin dari anggota kita yang menghentikan ambulans, kita sudah melaksanakan pemanggilan, kita sedang melaksanakan pemeriksaan dan untuk tindakannya kita akan segera menjatuhkan sanksi lebih lanjut,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda kepada awak media, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga :
Bimo menegaskan, pria penghadang ambulans RSUD Jampangkulon merupakan PNS Polri di Polres Sukabumi. Menurut Bimo, pria itu sudah meminta maaf kepada sopir ambulans serta keluarga pasien yang ada di ambulans. “Yang bersangkutan sudah minta maaf dan tetap tindakan disiplin masih berlanjut,” jelasnya.
Mengenai kronologis kejadian pengadangan itu, Bimo menyatakan masih dalam pemeriksaan. “Kita lagi periksa semuanya,” ujarnya.
Sementara itu terkait aksi pengadangan tersebut, pimpinan RSUD Jampangkulon sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Sukabumi dan sudah ditindaklanjuti.
Direktur RSUD Jampangkulon dr Rochady HS Wibawa melalui bagian humas RSUD Jampangkulon Lia Desty menuturkan pihak rumah sakit tidak memperpanjang permasalahan tersebut. Sebab dalam kejadiannya, pemberhentian ambulans tidak memakan waktu yang lama dan pasien masih terselamatkan sampai di RSUD R Syamsudin SH.
Untuk tindakan yang diberikan ke oknum PNS tersebut, pihak rumah sakit menyerahkannya kepada Polres Sukabumi
"Untuk yang bersangkutan oknum PNS Polri adalah Kewenangan Institusi Polres Sukabumi dan saya yakin akan diproses sesuai SOP dan aturan disiplin pegawai di Kepolisian RI," ujar Lia.