Genjot PAD, Bapenda Kabupaten Sukabumi Pastikan Retribusi IMB Bisa Kembali Dipungut

Rabu 20 April 2022, 06:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menghadapi triwulan kedua tahun 2022, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Aisah memastikan retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah bisa dipungut lagi untuk menambah kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi yang ditarget tahun ini sebesar Rp 644 Miliar. 

Retribusi perizinan IMB itu sudah bisa dipungut kembali berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 25 Februari 2022.

Dalam SEB empat menteri itu secara resmi menetapkan Perda IMB masih bisa dipakai hingga 5 Januari 2024 sebelum Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hadir.

Sebelumnya, kehadiran Surat Edaran Mendagri nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 membuat pemerintah daerah tidak bisa lagi memungut retribusi IMB sebelum adanya perubahan Perda IMB menjadi PBG.

Baca Juga :

Adanya aturan tersebut, kata Aisah, membuat target pendapatan IMB untuk PAD Kabupaten Sukabumi di Triwulan pertama tahun 2022 senilai nol rupiah.

"Kemarin (Triwulan I tahun 2022) untuk pendapatan IMB sempat nol rupiah, karena dihentikan pemungutannya atas dasar Surat Edaran Mendagri tersebut. Sekarang sudah bisa dipungut lagi berdasarkan SEB empat Menteri," katanya kepada sukabumiupdate.com, Senin 18 April 2022.

Terkait Perda PBG, Aisah memastikan pembahasan soal Perda yang menggantikan Perda IMB itu akan dibahas bersama DPRD di tahun ini.

"Tahun ini akan dibahas bersama retribusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA)," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat pada 2 Februari 2021 silam menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021. PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Dikutip dari bisnis.com, pergantian nomenklatur IMB dengan PBG itu bertujuan memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sayangnya, hampir semua pemerintah belum menyiapkan perda tentang PBG. Akibatnya, kalangan pengembang perumahan mengeluhkan kondisi itu karena mereka tidak dapat membangun hunian termasuk dalam rangka merealisasikan Program Sejuta Rumah.

Perkembangan itu direspons pemerintah dengan pertemuan sejumlah instansi terkait pada awal bulan lalu yang akhirnya menerbitkan kebijakan transisi yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.

Dalam surat Sekretaris Kabinet No. B84/Seskab/Ekon/2022 tanggal 11 Februari 2022, dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada 8 Februari 2022 memutuskan untuk melakukan kebijakan transisi diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan dilakukan percepatan dengan penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada, yaitu perda mengenai retribusi IMB.

Pada perkembangan berikutnya, empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM mengeluarkan SEB tertanggal 25 Februari 2022.

Dalam salah satu poin SEB itu disebut bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu perda, pemda yang telah memiliki Perda Retribusi IMB ataupun Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB, bisa memungut retribusi hingga paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberi pelayanan PBG sesuai dengan PP No. 16/2021.

"Sambil menunggu pelaksanaan UU no 1 tahun 2022 tentang HKPD atau sebelum kita punya satu perda retribusi, karena kita punya perda retribusi IMB jadi (retribusi IMB) bisa dipungut," pungkas Aisah.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life25 November 2024, 18:00 WIB

Doa Mohon Dibukakan Pintu Rezeki dan Segera Dapat Pekerjaan, Yuk Amalkan

Doa adalah sarana untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT agar diberikan jalan yang terbaik dalam mencari pekerjaan.
Ilustrasi - Membaca doa dapat memberikan semangat dan motivasi untuk terus berusaha mencari pekerjaan. (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Nasional25 November 2024, 17:24 WIB

Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Judi Online Penyawer Gunawan Sadbor Sukabumi

Kedua orang tersebut yakni berinisial MG dan FBW yang bertindak sebagai marketing dan pengelola situs judi online Nagakuda 138.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jumat 22 November 2024. (Sumber : Humas Polri)
Musik25 November 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu HOME SWEET HOME G-Dragon, Taeyang dan Daesung, Jadi Reuni BIGBANG

Secara mengejutkan G-Dragon merilis lagu baru berjudul HOME SWEET HOME yang dinyanyikan dengan dua member BIGBANG, yakni Daesung dan Taeyang.
Lirik Lagu HOME SWEET HOME G-Dragon, Taeyang dan Daesung, Jadi Reuni BIGBANG (Sumber : Instagram/@xxibgdrgn)
Entertainment25 November 2024, 16:00 WIB

BIGBANG Sukses Gebrakan Panggung MAMA Awards 2024 setelah Sembilan Tahun Hiatus

Ketiga member boygrup BIGBANG, G-Dragon, Taeyang, dan Daesung sukses menggebrakan panggung hari ketiga MAMA Awards 2024 yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024 di Kyocera Dome, Osaka, Jepang.
BIGBANG Sukses Gebrakan Panggung MAMA Awards 2024 setelah Sembilan Tahun Hiatus (Sumber : Instagram/@__youngbae__)
Sukabumi25 November 2024, 15:20 WIB

Peringati HGN dan HUT PGRI ke-79, Sejumlah Guru di Cidolog Sukabumi Gelar Upacara

Sejumlah guru di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Hari Guru Nasional (HGN) 2024 sekaligus peringatan HUT ke-79 PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
Upacara peringatan hari guru nasional dan HUT PGRI ke-79 di Cidolog Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih25 November 2024, 14:38 WIB

Cara Mudah Cek DPT Online Pilkada 2024 Melalui Handphone

Bagi Anda yang masih bingung mengenai TPS tempat memilih pada Pilkada 2024, penting untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Cara mudah cek DPT Pilkada secara online melalui Hanphone | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi25 November 2024, 14:15 WIB

Bapak Ibu dan Anak, Cerita Keluarga Pemotor Korban Kecelakaan Maut di Sukaraja Sukabumi

DR ibu rumah tangga yang bersama suami dan anaknya hendak menuju Bojonggaling Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Kendaraan-kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu malam 24 November 2024 (Sumber: istimewa)
Sukabumi25 November 2024, 13:23 WIB

Bupati Sukabumi Ajak Mitra Cai Berkontribusi Tingkatkan Ketahanan Pangan

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, membuka kegiatan sosialisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai di Grand Sulanjana Conference, Senin (25/11/2024).
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat membuka sosialiasasi P3A Mitra Cai, Senin (25/11/2024) | Foto : Dokpim
Musik25 November 2024, 13:00 WIB

Sukses Digelar Selamat Tiga Hari, Berikut Daftar Pemenang MAMA AWARDS 2024

Ajang penghargaan ternama Korea Selatan, MAMA AWARDS sukses digelar selama tiga hari pada 21 November 2024 di Dolby Theater, Los Angeles dan 22 serta 23 November 2024 di Kyocera Dome, Jepang.
Sukses Digelar Selamat Tiga Hari, Berikut Daftar Pemenang MAMA AWARDS 2024 (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi25 November 2024, 12:31 WIB

LKC Dompet Dhuafa Resmikan Program Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi

Resmikan Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi, LKC Dompet Dhuafa Dorong Kesehatan Warga Terus Meningkat.
Resmikan Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi, LKC Dompet Dhuafa Dorong Kesehatan Warga Terus Meningkat (Sumber : Ist)