SUKABUMIUPDATE.com - Menghadapi triwulan kedua tahun 2022, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Aisah memastikan retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah bisa dipungut lagi untuk menambah kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi yang ditarget tahun ini sebesar Rp 644 Miliar.
Retribusi perizinan IMB itu sudah bisa dipungut kembali berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 25 Februari 2022.
Dalam SEB empat menteri itu secara resmi menetapkan Perda IMB masih bisa dipakai hingga 5 Januari 2024 sebelum Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hadir.
Sebelumnya, kehadiran Surat Edaran Mendagri nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 membuat pemerintah daerah tidak bisa lagi memungut retribusi IMB sebelum adanya perubahan Perda IMB menjadi PBG.
Baca Juga :
Adanya aturan tersebut, kata Aisah, membuat target pendapatan IMB untuk PAD Kabupaten Sukabumi di Triwulan pertama tahun 2022 senilai nol rupiah.
"Kemarin (Triwulan I tahun 2022) untuk pendapatan IMB sempat nol rupiah, karena dihentikan pemungutannya atas dasar Surat Edaran Mendagri tersebut. Sekarang sudah bisa dipungut lagi berdasarkan SEB empat Menteri," katanya kepada sukabumiupdate.com, Senin 18 April 2022.
Terkait Perda PBG, Aisah memastikan pembahasan soal Perda yang menggantikan Perda IMB itu akan dibahas bersama DPRD di tahun ini.
"Tahun ini akan dibahas bersama retribusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA)," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat pada 2 Februari 2021 silam menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021. PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Dikutip dari bisnis.com, pergantian nomenklatur IMB dengan PBG itu bertujuan memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sayangnya, hampir semua pemerintah belum menyiapkan perda tentang PBG. Akibatnya, kalangan pengembang perumahan mengeluhkan kondisi itu karena mereka tidak dapat membangun hunian termasuk dalam rangka merealisasikan Program Sejuta Rumah.
Perkembangan itu direspons pemerintah dengan pertemuan sejumlah instansi terkait pada awal bulan lalu yang akhirnya menerbitkan kebijakan transisi yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.
Dalam surat Sekretaris Kabinet No. B84/Seskab/Ekon/2022 tanggal 11 Februari 2022, dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada 8 Februari 2022 memutuskan untuk melakukan kebijakan transisi diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan dilakukan percepatan dengan penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada, yaitu perda mengenai retribusi IMB.
Pada perkembangan berikutnya, empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM mengeluarkan SEB tertanggal 25 Februari 2022.
Dalam salah satu poin SEB itu disebut bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu perda, pemda yang telah memiliki Perda Retribusi IMB ataupun Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB, bisa memungut retribusi hingga paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberi pelayanan PBG sesuai dengan PP No. 16/2021.
"Sambil menunggu pelaksanaan UU no 1 tahun 2022 tentang HKPD atau sebelum kita punya satu perda retribusi, karena kita punya perda retribusi IMB jadi (retribusi IMB) bisa dipungut," pungkas Aisah.