SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Tegalbuleud, Polres Sukabumi, meringkus terduga pelaku pencurian di terminal Jubleg, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 14 April 2022 dini hari. Pelaku berinisial A (22 tahun) tersebut diamankan saat mencoba melarikan diri ke Bogor.
A yang merupakan warga Kecamatan Tegalbuleud itu harus lebaran di penjara karena diduga mencuri uang berjumlah Rp 5 juta milik seorang petani berinisial ES (51 tahun) warga Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tegalbuleud berikut barang buktinya.
Kapolsek Tegalbuleud, AKP Deni Miharja mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Kampung Cibarengkok, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 7 April 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
"Saat itu, korban berangkat menuju sawah dengan membawa tas ransel yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp5 juta. Sesampainya di saung, ES menyimpan tas itu dengan posisi digantungkan ke bagian mesin traktor," ujarnya kepada awak media, Jumat (15/04/22).
Setelah itu, korban ES lalu meninggalkan saung untuk melakukan penyemprotan tanaman padi dan membersihkan rumput-rumput yang berada di sawahnya.
"Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor atau ES ini kembali ke saung kemudian mengecek tas yang berisikan uang tersebut. Namun setelah dicek uang itu sudah tidak ada, kemudian ES berupaya melakukan pencarian namun tidak berhasil ditemukan," jelasnya.
Mengetahui uangnya tidak ada, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Sektor Tegalbuleud.
"Setelah kami mendapatkan informasi dan keterangan dari korban, anggota Reskrim Polsek Tegalbuleud pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku," kata dia.
"Alhamdulillah, pelaku saat ini sudah ditangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Tegalbuleud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Yaitu berupa 2 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp5 ribu, 4 buah uang koin pecahan Rp500, 1 buah handphone merek Infinix Hot 11 warna biru, 1 buah power bank, 1 buah jaket warna hitam bertuliskan Rock Army, 1 potong baju tangan panjang warna hitam bertuliskan Rock Army, 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Erigo, 1 potong celana warna hitam bertuliskan Hugo gold dan 1 pasang sandal warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.