SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencurian sepeda millik pengurus masjid yang terjadi di Kampung Salakaso RT 01/07, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya pelaku berinisial I (32 tahun) melakukan tindak pidana pencurian pada Senin 11 April 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika itu Sepeda di simpan di dalam kios kosong tidak berpintu yang berada tak jauh dari sebuah masjid dan pelaku tak menyadari kalau aksinya itu terekam kamera CCTV.
Baca Juga :
Atas laporan pemilik sepeda, polisi lantas melakukan penyelidikan dan pelaku dibekuk warga tak jauh dari TKP pencurian pada Rabu malam, 13 April 2022.
Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi menyatakan berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi serta pelaku, maka selaku penegak hukum petugas Polsek Lembursitu berinisiatif melakukan restorative justice terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan tersebut.
"Jadi setelah digali keterangan dari pelapor, saksi-saksi kemudian terduga pelaku, maka kami mengusulkan untuk diadakan penyelesaian masalah ini dengan cara kekeluargaan. Mengingat sebab dari terduga pelaku melakukan pencurian sepeda gunung tersebut atas dasar himpitan ekonomi dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ujarnya.
Dalam hal ini, pihak kepolisian mengklaim tidak ada sedikitpun melakukan intervensi terhadap korban ataupun pelapor. Dedi mengatakan, kepolisian hanya memberikan gagasan, selanjutnya untuk keputusan diserahkan kepada pelapor.
"Pelapor dengan berbesar hati bisa memaafkan perbuatan terduga pelaku. Dan dengan melengkapi berbagai kelengkapan administrasi penyidik, pelapor juga mencabut laporannya. Bahkan, dirinya juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk membantu terduga pelaku, agar bisa dicarikan pekerjaan," bebernya.
Sementara itu, Agus Mislahudin selaku pelapor membenarkan adanya kejadian tersebut. Dirinya mengatakan, telah mengikhlaskan saat sepeda gunung miliknya yang bernilai Rp 800 ribu tersebut raib. Namun menurutnya, warga sekitar lokasi kejadian merasa tak terima atas perilaku pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh warga sekitar.
"Dari kemarin malam ditangkap warga, saya juga sudah sangat kasihan melihat dia [pelaku] dihakimi warga. Padahal saya sudah ikhlas, namun bagaimana lagi jika warga berkehendak seperti itu," ungkapnya.
Agus mengaku senang dengan pihak Kepolisian yang memberikan gagasan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Karena menurut saya, terduga pelaku ini harus dibantu. Dia mencuri karena bingung tidak ada uang untuk makan. Semoga dengan adanya kejadian ini, Irwan bisa memetik pelajaran berharga. Saya harap juga ada pintu rezeki bagi dirinya yang saat ini hidup sebatang kara," tandasnya.
Saat ini, I telah resmi dibebaskan dari tuntutan kasus pencurian dan sementara waktu akan akan menetap di Polsek Lembursitu untuk dikaryakan membantu pekerjaan ringan di Polsek Lembursitu. Sekaligus untuk dilakukan pemantauan sementara, agar bisa dipastikan I tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan data yang diperoleh Polsek Lembursitu, I bukanlah terduga pelaku yang sebelumnya telah melakukan kejahatan pidana. Dan semua poin yang terdapat dalam petunjuk restorative justice juga telah terpenuhi, sehingga tuntutan pidana terhadap I bisa ditangguhkan.