SUKABUMIUPDATE.com - Warga menangkap seorang pria yang mencuri sebuah sepeda gunung di Kampung Selakaso RT 01/07, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pelaku kemudian diserahkan warga kepada polisi.
Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi mengatakan pelaku berinisial I (32 tahun) warga Kecamatan Cikembar melakukan tindak pidana pencurian pada Senin 11 April 2022.
Menurut dia, aksi pencurian sepeda milik pengurus masjid itu dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika itu sepeda di simpan di dalam kios kosong tidak berpintu yang berada tak jauh dari sebuah masjid dan pelaku tak menyadari kalau aksinya itu terekam kamera CCTV.
Atas laporan pemilik sepeda, polisi lantas melakukan penyelidikan dan pelaku dibekuk warga tak jauh dari TKP pencurian pada Rabu malam, 13 April 2022. "Semalam warga berhasil menangkap terduga pelaku di Kampung Selakaso, Kecamatan Lembursitu kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Lembursitu," ujar Dedi.
Dedi menyatakan, motif pelaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun dalam kasus ini, proses Restorative Justice masih bisa dilakukan. Mengingat nilai kerugian korban, berdasarkan taksiran harga sepeda gunung berkisar Rp 800 ribu.
"Kita akan mencoba mengedepankan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, salah satunya dengan program Restorative Justice ini. Namun juga hal tersebut atas kesepakatan pelapor," pungkasnya.