SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi meminta perusahaan mematuhi pembayaran tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 1443 Hijriah. Itu disampaikan Ketua Komisi IV Hera Iskandar saat mendatangi beberapa perusahaan pada Kamis (14/4/2022).
"Supaya kita bisa memberi antisipasi kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah seandainya perusahaan tidak siap," kata Hera kepada sukabumiupdate.com saat mengunjungi PT KG Fashion Indonesia di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Sejumlah perusahaan didatangi Komisi IV, mulai perusahaan padat karya hingga yang karyawannya tidak terlalu banyak. "Alhamdulillah hampir semua perusahaan yang kami datangi menyatakan sanggup (membayar THR)," ucap politkus Partai Gerindra tersebut.
Selain THR, Komisi IV juga meminta perusahaan menjalankan struktur skala upah 1 hingga 4 persen sesuai Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami beberapa waktu lalu akibat tidak naiknya UMK 2022.
Menurut Hera, surat edaran tersebut harus dilaksanakan demi kesejahteraan karyawan. Hasil kunjungannya, Hera menyebut ada perusahaan yang bahkan bisa menerapkan struktur skala upah hingga 5 persen. Namun ada pula perusahaan yang kenaikannya belum sesuai.
"Kami imbau secara lisan. Alhamdulillah perusahaan memperbaiki," kata Hera.
Mengutip dari tempo.co, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengimbau kepada dunia usaha untuk segera menunaikan kewajiban memberikan THR keagamaan bagi pekerja dan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar kepada karyawannya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan imbauan itu dikeluarkan setelah pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya Lebaran," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 11 April 2022.
REPORTER: CRP 4