SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di Kampung Goalpara, RT. 03/01, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, saat warga setempat tengah salat tarawih hari ke 7 Ramadan, 1443 H.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi, mengatakan ada enam orang tersangka yang diamankan karena terlibat kasus tersebut, diantaranya YM (44 tahun), N (49 tahun), IS (52 tahun), Y (40 tahun), CS (34 tahun) dan ES (57 tahun).
"Jadi para pelaku melakukan kegiatan perjudian tersebut dengan cara duduk melingkar. Kemudian salah seorang pelaku mengocok kartu jenis kartu Ceken atau IO. Setelah dikocok kartu tersebut dibagikan ke masing-masing orang dan per orang dibagikan sebanyak delapan kartu, sedangkan sisa kartu ditaruh di alas keramik," ujarnya kepada awak media, Sabtu (9/4/2022).
Lebih lanjut Supardi menjelaskan, sebelum mulai permainan, para pelaku terlebih dahulu memasang taruhan uang tunai sebesar Rp5 ribu. Setelah itu permainan dimulai dengan cara bermain yaitu menyamakan kartu yang berada di tangan dengan sisa kartu yang diambil dari gundukan kartu.
"Setelah gambar kartu yang ada di tangan para pelaku, serta kartu yang diambil dari gundukan sama gambarnya, berarti salah satu pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan uang taruhannya diambil oleh pemenang," jelasnya.
Menurut Supardi, para tersangka pada waktu ditangkap sedang melakukan perjudian disalah satu rumah milik warga sekitar. Ketika ditangkap, dari para tangan tersangka ikut diamankan barang bukti berupa kartu Ceken/IO sebanyak 158 lembar, uang tunai lebih kurang sebesar Rp1,2 juta dan satu buah keramik untuk alas kartu.
"Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kini para tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukaraja guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.