SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian kayu sonokeling di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Resort Cikepuh Blok Nyalindung, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku berinisial ST (41 tahun) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Ciracap pada Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan aksi pencurian dilakukan pada 25 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana menyatakan pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian di kawasan Suaka Margasatwa. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian kayu di kawasan Suaka Margasatwa,” ujar Tatang.
Dalam kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa 98 batang kayu sonokeling dan sebuah gergaji.
“Akibat perbuatan pelaku, kehutanan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh mengalami kerugian materi sebesar Rp 105.000.000,” ujarnya.