SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. Ada 14 poin yang termuat dalam surat edaran tersebut dan diunggah akun Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi pada Rabu, 6 April 2022.
Dalam poin 5 surat edaran, pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri. Poin 6, masyarakat yang mengadakan buka puasa dan sahur bersama, dan/atau open house, harus memperhatikan protokol kesehatan.
Poin 9, para pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan (mal, supermarket, rumah toko, dan sejenisnya), kafe/restoran/rumah makan, melakukan pembatasan secara ketat terhadap aktivitas serta kegiatan berkumpul sore (ngabuburit) menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Kemudian poin 10, sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadan di Kota Sukabumi, dan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Sukabumi, maka kafe/restoran/rumah makan/warung nasi, diizinkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Poin 11, masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri 1443 Hijriah di masjid/musala/rumah masing-masing.
Poin 12, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan), berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Beberapa poin lainnya adalah edaran tentang mengisi dan meningkatan amalan pada bulan Ramadan dan hal lain yang berkaitan dengan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiah, Wathaniah, dan Basyariah. Edaran selengkapnya silakan cek di sini.