SUKABUMIUPDATE.com - 4 orang ditangkap jajaran Polres Sukabumi Jawa Barat karena diduga menyelewengkan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar subsidi. Dari para pelaku diamankan lebih dari 700 liter solar yang tersimpan dalam puluhan dirigen.
Para pelaku ini membeli solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah selatan Kabupaten Sukabumi untuk kemudian dijual ke pengecer. Solar subsidi diakses menggunakan surat 'saksi' rekomendasi UPTD Pertanian di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Solar dibeli dari SPBU seharga Rp 5 ribu per liter, kemudian dijual ke pengecer dengan harga Rp6 ribu per liter," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, mengutip dari berita suara.com Sabtu (2/4/2022).
Menurut Kapolres Sukabumi, empat pelaku yang diamankan untuk kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi ini berinisial TF, Y, HJD dan J. Satu diantaranya yakni TF adalah petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
"Berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan. Pelaku awal yang diamankan adalah HJD berikut barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 340 liter dalam jerigen dan hendak diangkut dengan mobil bak terbuka," ungkap AKBP Dedy Darmawansyah.
Kemudian polisi menangkap tersangka J dan Y dengan barang bukti 420 liter solar dalam 12 jeriken. Dari para pelaku ini petugas juga mengamankan tersangka lainnya, TF yang merupakan petugas SPBU di wilayah Kecamatan Purabaya.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, beli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian. Tersangka TF, Y dan J punya surat rekom UPTD Pertanian wilayah VII Jampang Tengah sebanyak tiga lembar, sedangkan HJD punya empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah VII Sagaranten," beber Kapolres Sukabumi.
Surat rekomendasi tersebut lanjut Dedy, seharusnya digunakan untuk kepentingan pertanian, tetapi oleh para tersangka malah disalahgunakan karena BBM subsidinya di jual ke pengecer. Dimana HJD punya surat rekomendasi UPTD Pertanian tapi bukan petani atau kelompok tani.
"Kami masih mengembangkan dan mendalami apakah ada keterkaitan oknum lainnya pada kasus ini karena mereka menggunakan modus surat rekomendasi dari UPTD pertanian," tambahnya.
Kapolres menjelaskan para tersangka yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
SUMBER: SUARA,COM