SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab terkait produksi air dari cabang ke pusat terhitung sejak tanggal 1 April 2022.
Kepala Bagian Produksi Perumda AM TJM Ida Darmawati, A.Md menyatakan pelimpahan ini dilakukan dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengolahan air di cabang atas beberapa pertimbangan seperti peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air yang diproduksi, kesamaan sistem juga rencana pengembangan.
Baca Juga :
“Pelimpahan wewenang produksi air dari cabang ke pusat salah satu tujuannya adalah untuk memfokuskan setiap cabang dalam penjualan air, peningkatan pelayanan dan efisiensi pendapatan," kata Ida.
Ida menuturkan, terdapat 15 Water Treatment Plant (WTP) yang tersebar di 11 Cabang Perumda AM TJM dan pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap.
Cabang tersebut diantaranya Cisolok, Citarik, Palabuhanratu, Purabaya, Parakansalak dan Jampangkulon.