SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penganiyaan terhadap seorang warga yang sedang menunaikan salat subuh di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AS.
Kejadian ini dialami Abas Basuni (60 tahun) pada Senin 28 Februari 2022 lalu. Dia dianiaya hingga terluka pada bagian telinga ketika sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Jami Tarbiatul Ihkwan Kampung Babakan RT 10/ RW 02, Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa 13 saksi secara maraton.
Menurut Dedy, penganiaya merupakan seorang buruh asal Kecamatan Gegerbitung. Adapun alat yang digunakan pelaku yaitu sebatang kayu ruyung.
Dedy menyatakan, moditif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati dan ingin balas dendam karena pernah dipukul korban di bagian telinga 10 tahun silam dengan kayu ruyung.
“Pelaku mendatangi masjid tempat korban melaksanakan salat subuh kemudian pelaku langsung memukul dari arah belakang," kata Dedy pada saat konferensi pers di Polres Sukabumi, Jumat (1/4/2022).
Setelah memukul korban, pelaku kabur melalui pintu belakang dan langsung naik motor.
Dedy menyatakan, barang bukti yang berhasil diamankan sebuah sepeda motor, sebuah buah kaos koko warna biru yang ada bercak darah, sebuah kain sorban motif merah dan sepotong kayu ruyung dengan panjang sekitar 17 centimeter. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 351 KUHP. "351 pasalnya penjara 5 tahun," jelasnya.