SUKABUMIUPDATE.com - Status Sekolah Ramah Anak diberikan ketika institusi pendidikan dapat menjamin hak anak sebagai peserta didik terpenuhi dan dapat menyediakan perlindungan khusus anak.
Itu disampaikan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi, Rina Hestiana, dalam peluncuran sekolah ramah anak SDN CBM Dewi Sartika, Kamis (31/3/2022).
Rina menjelaskan ada beberapa indikator yang harus dipenuhi agar institusi pendidikan menjadi sekolah ramah anak, seperti sarana prasarana, SDM pengajar, serta dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi anak selama disekolah.
"Sejauh ini sekolah dasar berstatus CBM di Kota Sukabumi telah menyandang status tersebut," katanya dikutip dari website Pemerintah Kota Sukabumi.
Baca Juga :
Rina pun menerangkan DP2KBP3A terus melakukan pemantauan dan pembimbingan kepada sekolah dalam penerapan sekolah ramah anak, melalui satgas Kota Layak Anak, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi.
Di sisi lain, DP2KBP3A juga mendorong berbagai sekolah lainnya agar bisa menjadi sekolah ramah anak yang merupakan bagian dari kota layak anak.
SUMBER: WEBSITE PEMKOT SUKABUMI/ARIF HIDAYAT