SUKABUMIUPDATE.com - Seorang sopir angkutan umum jadi tersangka kasus dugaan tindakan cabul (asusila) terhadap anak dibawah umur, pelajar perempuan kelahiran tahun 2007. Pelaku, DRM (43 tahun) datang sendiri ke Polsek Baros Polres Sukabumi Kota, setelah kasus tersebut dilaporkan keluarga korban.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku di rumah korban di Kecamatan Baros Kota Sukabumi, pada 27 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah pelapor karena mau menumpang Sholat Dzuhur.
"Pelaku duduk di ruang tengah. Langsung melepaskan semua pakaiannya dan memeluk serta membekam korban sambil melakukan perbuatan asusila, meraba dari belakang," jelas Kapolsek Baros Kompol Muhammad Heri Hermawan dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (29/3/2022).
Saat itu korban tengah menyetrika pakaian, lanjut Kapolsek Baros. "Pura-pura mau ke kamar mandi, pelaku menanyakan handbody kepada korban. Dari sana pelaku yang tidak mengenakan busana mengaku timbul niat jahat."
Baca Juga :
Aksi bejat tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarkan korban kepada Polsek Baros pada hari itu juga, dengan nomor laporan Polisi Nomor : LP/B/26/III/2022/JBR/RES SMI KOTA/SEK BAROS.
"Setelah mengumpulkan informasi dari korban dan saksi-saksi dalam hal ini keluarga korban. Kami memanggil pelaku hari itu juga, saudara DRM yang tinggal masih satu kelurahan dengan korban. DRM ini (pelaku) kemudian datang sendiri ke Polsek Baros, dan mengakui perbuatannya," lanjut Kompol Muhammad Heri Hermawan.
Kapolsek Baros menegaskan proses hukum lanjut, untuk memastikan kasus ini guna tidak terulang kembali terhadap korban lain yang dilakukan oleh diduga pelaku. "Penyelidikan masih dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Baros," ungkap Kompol Muhammad Heri Hermawan.