SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi menggelar sidang Itsbat nikah massal yang diikuti 30 pasangan suami istri (pasutri) di kantor pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, Jumat (25/3/2022).
Kegiatan kerjasama Disdukcapil Kota Sukabumi dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi dalam rangka hari jadi Kota Sukabumi yang ke 108 ini dihadiri oleh Asda 2 Beni Haerani yang mewakili Wali Kota Sukabumi, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi dan Kepala Pengadilan Agama Kota Sukabumi Djulia Herjanara serta pengurus Baznas Kota Sukabumi.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi mengatakan, yang mengikuti persidangan isbat hari ini berjumlah 30 pasangan suami istri yang belum tercatat secara administrasi sehingga tak memiliki akta atau buku nikah.
"Pagi ini, kita mengistbatkan insyaallah 30 pasutri. Karena memang kita keterbatasan, yang rencana kita banyak tapi kita bisa memfasilitasi 30. Setelah lebaran nanti kita akan mengistbatkan pasangan-pasangan yang pernikahannya belum tercatat," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
Menurut Kardina, untuk proses bisa mengikuti isbat nikah tersebut, pihak Disdukcapil selalu mensosialisasikan kepada masyarakat dengan dibantu pihak Kecamatan dan Kelurahan agar tepat sasaran.
"Untuk bisa mencari ataupun memvalidasi masyarakat-masyarakat yang memang di data kami bahwa ada di kependudukan itu tulisannya perkawinan belum tercatat. Ini yang kita kejar kemudian kita berkoordinasi dengan PKK agar kita mencari yang benar-benar tepat sasaran sampai nanti yang diistbatkan orang kurang mampu," katanya.
Adapun faktor kenapa statut perkawinannya belum tercatat, lanjut Kardina, mayoritas karena ekonomi, ketidakmampuan membayar administrasi biaya pernikahan serta karena kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri.
"Ya, kadang-kadang menikah memilih secara agama dulu. Padahal efek dampaknya luar biasa terhadap martabat keluarganya, istri, suami anak-anaknya apabila nikahnya itu tidak tercatat di kementerian urusan agama," ucapnya.
Kardina menegaskan, dampak bagi status perkawinan yang belum tercatat secara administrasi adalah tidak punya legalitas secara hukum.
"Pernikahannya belum sah secara negara. Dampak lebih jauhnya lagi untuk ahli waris, dia secara hukum pasangan yang belum tercatat. Kalau tercatat secara negara, jadi silsilah keluarganya tercatat dengan baik," pungkasnya.