SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi merespon Positif kebijakan Pemerintah yang kembali memperbolehkan salat Tarawih berjamaah di Masjid.
Ketua Bidang Fatwa dan Hukum Perundang-undangan MUI Kota Sukabumi Apep Saefullah mengatakan, kebijakan itu merupakan satu kabar gembira bagi umat Islam untuk beribadah secara maksimal di bulan Ramadan 1443 H.
“Menurut hemat saya merupakan satu kabar gembira bagi kaum muslimin. Dan itu memang merupakan sunnah Rasul melakukan salat tarawih, berjamaah, jajaran saf rapat karena itu sunnah Rasul,” ujar Apep kepada sukabumiupdate.com, Kamis (24/3/2022).
Menurut Apep, kebijakan tersebut pastinya berdasarkan kajian ilmiah dan sudah dipikirkan matang-matang konsekuensinya oleh pemerintah.
“Tahun kemarin kita tidak diperbolehkan karena ada ‘ilat, ada asbab, ada penyakit dan sebagainya, jadi bukan tidak melaksanakan sunah Rasul,” tuturnya.
Sesuai Fatwa baru MUI tentang bayan pelaksanaan Ibadah semasa Pandemi bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, Apep menyebut saf salat berjamaah yang berjarak bisa kembali dirapatkan. Namun meski begitu, ia tetap mengingatkan jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan sepanjang salat, terutama memakai masker.
“Saf-nya, seperti biasa rapat, lurus, sudah seperti normal kembali. Sedangkan memakai masker bentuk kehati-hatian karena kalau kita batuk atau bersin harus pakai masker,” tuturnya.
Apep menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memberikan himbauan kepada masyarakat muslim di Kota Sukabumi berupa surat edaran terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan 1443 H.
"Ada surat edaran mungkin Senin (28/3/2022). Insyaallah akan mengeluarkan edaran himbauan dari MUI terkait Ramadan, pengeras suara dan sebagainya,” tandasnya.