SUKABUMIUPDATE.com - PT Bumiloka Swakarya menanggapi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha atau HGU yang disampaikan petani penggarap dalam audiensi di aula kantor Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 23 Maret 2022. Perusahaan menyebut proses perpanjangan sudah dimulai sejak 2014.
Kuasa Direksi PT Bumiloka Swakarya Kakan Rusmawan mengatakan perusahaannya sudah menempuh proses perpanjangan HGU tersebut sejak 2014, berdasarkan rekomendasi Kepala Desa Panumbangan saat itu. Menurut Kakan, tidak mungkin proses perpanjangan dapat berjalan apabila syaratnya tidak dilengkapi.
Adapun menurut Kakan, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan proses perpanjangan tersebut ke desa dan masyarakat. Diketahui, HGU PT Bumiloka Swakarya habis pada 31 Desember 2016. Dengan kata lain, Kakan menyebut proses perpanjangan HGU telah dimulai dua tahun sebelum masa HGU selesai.
"Pada 2014 atau dua tahun sebelum HGU berakhir, rekomendasi diterbitkan Kepala Desa Panumbangan sebelumnya dengan luas 1.658 hektare," kata Kakan, Kamis (24/3/2022). Lahan tersebut terletak di Desa Cijulang, Panumbangan, Jampangtengah, Bojongjengkol, dan Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah.
"Semuanya lengkap. Rekomendasi, domisili, keterangan tidak sengketa, dan pertimbangan teknis semuanya lengkap," ucap Kakan. Bahkan menurutnya pada awal 2017 lahan seluas 107 hektare (di berita acara disebut 59 hektare), sudah dikeluarkan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum. Ini akan terus dilakukan hingga 20 persen dari luas lahan.
Baca Juga :
Kakan mengatakan, klaim petani yang sudah menguasai 90 persen lahan HGU tersebut karena seolah ditelantarkan, merupakan penjarahan yang sudah berlangsung sejak 2017. Kakan menyebut hampir 70 persen tanaman cokelat, populasinya habis dijarah. "Sisanya sekarang kami rawat. Semua kejadian saya pegang dokumentasinya."
Pada 2021, Kakan mengungkapkan sudah ada penilaian dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terhadap lahan HGU tersebut dan dinyatakan lengkap administrasi. "Pada 2021 ada penilaian. Tim penilai melihat secara administrasi lengkap dan semuanya jelas," katanya. "Selama ini kami membangun kemitraan bersama petani agar kehadiran perusahaan bisa saling menguntungkan. Ke depan banyak program sosial, yang akan melibatkan semua stekholder untuk kemajuan Kecamatan Jampangtengah."
Sebelumnya diberitakan, petani penggarap menolak perpanjangan HGU PT Bumiloka Swakarya di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Itu disampaikannya dalam audiensi di aula kantor Kecamatan Jampangtengah, Rabu. Dalam audiensi tersebut hadir perwakilan petani penggarap dari Desa Panumbangan, Cijulang, Bojongjengkol, Sindangresmi, dan Desa Jampangtengah. Hadir Kepala Desa Panumbangan Lalan Jaelani.
Lalan menyatakan selama menjabat sebagai kepala desa, Pemerintah Desa Panumbangan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin HGU tersebut. Namun yang terjadi proses perizinan sudah mencapai 80 persen. Luas lahan yang ingin diperpanjang HGU-nya mencapai 1.658 hektare yang berada di Desa Panumbangan, Cijulang, Bojongjengkol, Sindangresmi, dan Desa Jampangtengah.
Menurut Lalan, secara aturan PT Bumiloka Swakarya seharusnya bukan melakukan perpanjangan namun pembaharuan HGU. Sebab pengajuan perpanjangan HGU dilakukan dua tahun sebelum habis HGU. Diketahui HGU PT Bumiloka Swakarya habis pada 31 Desember 2016, sehingga pengajuan sudah harus dilakukan pada 2014.
Sementara Camat Jampangtengah Unang Sunarya mengatakan para petani meminta agar dirinya berkoordinasi dan melaporkan kepada Bupati Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional atau BPN, bahwa 90 persen objek HGU Bumiloka Swakarya sudah dikuasai petani.