SUKABUMIUPDATE.com - Polisi melakukan tes urine terhadap 12 orang anggota geng motor yang diamankan Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi. Adapun hasilnya, seorang positif menggunakan sabu-sabu.
"Seorang positif sabu-sabu, 11 orang positif benzo atau obat terlarang," Tegas Kapolsek Parungkuda AKP Iman Prayitno.
Baca Juga :
Iman menyatakan, soal anggota geng motor positif sabu dan obat terlarang itu akan ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi.
Lebih lanjut, Iman menyatakan dari penyelidikan yang dilakukan seorang anggota motor berinisial D ditetapkan sebagai tersangka. "Satu orang dengan inisial D kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Iman.
Polsek Parungkuda juga berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan cek fisik 5 kendaraan bermotor yang digunakan geng motor tersebut. Hasilnya 4 unit kendaraan sesuai registrasi kepemilikan sedangkan 1 unit tidak sesuai registrasi.
"4 unit akan diserahkan pada pemiliknya untuk 1 unit akan dikembangkan lagi penyelidikannya," jelasnya.
Untuk menjaga kondusifitas wilayah hukumnya jajaran Polsek Parungkuda akan melaksanakan patroli siang dan malam secara rutin juga menghimbau pada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban.
Sebelumnya, anggota geng motor ini menebar teror dengan berkendara secara konvoi dari arah Cibadak menuju Parungkuda di jalan nasional jalur Sukabumi-Bogor pada Selasa malam, 22 Maret 2022. Tiba di daerah Kompa, Kecamatan Parungkuda, salah satu anggota geng motor mengacungkan celurit ke tukang parkir sebuah minimarket.
REPORTER: CRP 4