SUKABUMIUPDATE.com - Razia terhadap minuman keras (miras) semakin getol dilakukan di wilayah hukum Polres Sukabumi. Seperti Polsek Cikembar yang menyita puluhan botol miras dari operasi antik lodaya pada Selasa malam, 22 Maret 2022.
Kapolsek Cikembar AKP Ridwan Ishak melalui Kanit Reskrim Polsek Cikembar Aipda Kiki Sukirman menyatakan sasaran operasi antik lodaya yakni minuman beralkohol, narkoba, perjudian, tempat karaoke dan hotel atau penginapan yang dijadikan sebagai praktek prostitusi.
Baca Juga :
Adapun barang bukti yang disita berjumlah 96 botol miras berbagai merk dari tiga di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar. Tempat yang menjual miras itu dua diantaranya warung biasa dan satu warung grosir.
Untuk mengelabui petugas, penjualnya menyembunyikan miras di kulkas dalam rumah serta tempat-tempat yang tidak terjamah.
"Jumlah total keseluruhan adalah 96 botol dengan rincian 70 botol minuman beralkohol dan 26 minuman beralkohol dalam kemasan plastik," tutur Kiki kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut Kiki menyebutkan, barang bukti saat ini masih diamankan di markas Polsek Cikembar untuk nantinya dimusnahkan di Polres Sukabumi "Diamankan di Polsek dulu, nanti dikirim ke Polres untuk pemusnahan barang buktinya," pungkasnya.
Sementara untuk penjual hanya diberi himbauan agar tidak menjual lagi miras.
REPORTER: CRP 3