SUKABUMIUPDATE.com - Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin yang berulang kali serta terlibat kasus pidana.
PTDH tersebut berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga :
Dalam upacara PTDH di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (22/3/2022) kedua oknum yang dipecat tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh foto masing-masing oknum anggota tersebut.
Secara simbolis, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menuliskan PTDH pada foto kedua mantan personil Polres Sukabumi Kota tersebut yang menandakan mereka secara resmi bukanlah sebagai anggota kepolisian.
"Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali. Mulai dari pelanggaran disiplin, hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga," ujar Zainal.
Zainal menegaskan, hal ini agar menjadi pelajaran yang berharga bagi seluruh personel Kepolisian khususnya yang berada di ruang lingkup Polres Sukabumi Kota. Dia berharap personelnya bisa serius dalam mengemban amanah tugasnya, untuk melakukan pelayan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat.
"Saya berharap, seluruh personel Polres Sukabumi Kota kedepannya, bisa melayani masyarakat dengan pelayanan prima, tanpa melanggar kode etik profesi terlebih lagi melanggar aturan hukum yang berlaku," tegasnya.